METROPAGI.ID, PASURUAN- Aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah dan tidak ada sosialisasi kepada seluruh steak holder dan lapisan warga masyarakat Kabupaten Pasuruan patut dipertanyakan, apalagi regulasi yang baru diteken tersebut terbit saat kekeringan sedang melanda sejumlah daerah di Indonesia.
Salah satu praktisi hukum dari Sukorejo Kabupaten Pasuruan Hery Siswanto, S.H,. M.H mempertanyakan peran Pemkab Pasuruan selama ini dalam melakukan pengawasan penggunaan air tanah, sementara krisis air bersih dari tahun ke tahun semakin meluas. Dia juga mempertanyakan solusi dari pemkab Pasuruan jika ingin krisis air bersih di beberapa wilayah Kabupaten Pasuruan tidak terjadi terus menerus dan semakin meluas.
“Selama ini, sejumlah pemerhati lingkungan dan pengamat memang menekankan betapa pentingnya pengaturan ketat penggunaan air tanah baik oleh industri maupun perorangan demi menjaga ketersediaan air berkelanjutan dan mempertahankan kualitas air tanah di wilayah Kabupaten Pasuruan,”ungkap Heri.
Ia juga mengukapkan, keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diteken pada 14 September lalu membuat kaget warga kabupaten Pasuruan, terutama pihak-pihak yang peduli pada lingkungan hidup. Peraturan ini tidak akan berpengaruh terhadap warga biasa yang pemakaian airnya tidak mencapai 100.000 liter tiap bulan dan bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan demi menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.
“Selama ini Pasuruan memang dikenal memiliki SPAM terbesar untuk memenuhi kebutuhan air bersih lima wilayah di propinsi Jawa Timur, tapi masih banyak warganya di beberapa daerah wilayah kabupaten Pasuruan mengalami krisis air bersih, terutama pada musim kemarau panjang. Tidak sedikit perusahaan yang berdiri di Pasuruan memanfaatkan air bawah tanah sebagai bahan baku utama, terutama perusahaan-perusahaan air kemasan,”terangnya.
Lebih lanjut dalam pemaparanya, siapa saja yang harus minta izin dalam Kepmen ESDM?
Perlu diketahui peraturan ini berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter per bulan.
Secara rinci, aturan ini berlaku jika air tanah dipergunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari serta pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Penggunaan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, serta instansi pemerintahan pun harus mendapatkan izin.
Tak hanya itu, bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan juga harus mengantongi izin Kementerian ESDM.
Bagaimana cara mengajukan izin ke Kementerian ESDM?
Pemohon harus mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM dengan melampirkan delapan persyaratan.
Pertama, formulir permohonan yang terdiri dari identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah; jangka waktu penggunaan air tanah, dan keterangan sumur bor/gali.
Kedua, bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
Ketiga, surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa.
Keempat, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.
Kelima, surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
Keenam, rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik/hari.
Ketujuh, rencana peruntukan penggunaan pemanfaatan air tanah.
Kedelapan, gambar konstruksi sumur bor/gali.
Setelah itu, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut.
Jika permohonan disetujui, Kementerian ESDM akan menerbitkan surat surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan Geologi.
Setelah mengantongi izin, pemohon harus melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender.
Jika tak rampung dalam jangka waktu tersebut, maka surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah akan dibatalkan. Pemohon harus mengajukan permohonan baru jika ingin mendapakan izin lagi,” tukasnya. (Red)