Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Mar 2026 06:14 WIB ·

Kasus Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah, Kuasa Hukum Korban Mendesak Polisi Segera Menetapkan Tersangka


 Kasus Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah, Kuasa Hukum Korban Mendesak Polisi Segera Menetapkan Tersangka Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus pelaporan di Polres Pasuruan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilaporkan Eni Saptiani (49) tahun warga Dusun Karangrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Purwosari, ke mantan suaminya “SDR” (54) tahun pada 6 November 2025 lalu hampir membuahkan hasil, meski ditengah perjalanan penyidikan, pelapor mengaku dapat intimidasi dan ancaman dari keluarga mantan suami untuk mencabut laporannya.

Klien kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan pihak penyidik di Polres Pasuruan dan saksi-saksi juga sudah dipanggil termasuk terlapor mantan suaminya klien kami, saudara “SDR” saat ini tinggal menunggu gelar perkara.

“Semua yang berperkara sudah dimintai keterangan penyidik tinggal menunggu gelar perkara dari kepolisian, kami berharap setelah dilakukan gelar perkara ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,”terang Ardi Aprilianto, SH salah satu kuasa hukum Eni Septiani ke awak media.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

Sementara itu Heri Siswanto, S.H, M.H yang juga salah satu kuasa hukum Eni Septiani mengatakan, dalam kasus ini klien kami sangat dirugikan, terlapor selama ini “SDR” di bantu temanya “AS” sengaja memberikan alamat palsu supaya klien kami tidak datang ke pengadilan agama dalam gugatan cerai yang diajukan mantan suaminya.

“Mereka sengaja memalsukan alamat klien kami, dan ada pemufakatan jahat supaya gugatan perceraian yang diajukan saudara “SDR” berjalan mulus tanpa hambatan dan hal tersebut terbukti, tiba-tiba klien kami dapat surat cerai dari mantan suaminya tanpa surat panggilan dari pengadilan agama hal ini menyebabkan klien kami tidak memperoleh Nafkah, Idha Mut’ah, Nafkah Madliyah, hak asuh anak dan harta Gono gini,” ujarnya.

Baca Juga :  FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

Namun hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak penyidik akan hal ini.

Diketahui Negara mengancam bagi siapa memberi kesaksian palsu di bawah sumpah pengadilan di Indonesia diatur dalam Pasal 242 KUHP (dan Pasal 291 UU 1/2023), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Jika kesaksian palsu merugikan terdakwa/tersangka dalam perkara pidana, ancaman hukuman meningkat menjadi maksimal 9 tahun penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Permainkan Beras Bersubsidi SPHP Sebanyak 20 Ton Polres Pasuruan Tangkap 4 OrangTersangka

31 Oktober 2026 - 04:27 WIB

DPD PSI Pasuruan Tabuh Gong Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol

25 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Praktik Judi Sabung Ayam Malang di Desa Donowarih, Karangploso Digerebeg Polisi

25 Oktober 2026 - 11:00 WIB

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Trending di Berita Utama