Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 7 Sep 2023 05:48 WIB ·

Memproduksi Serta Mengedarkan Kosmetik Ilegal Atau Tanpa Ada BPOM Pada Kemasan Bisa Dipidana


 Memproduksi Serta Mengedarkan Kosmetik Ilegal Atau Tanpa Ada BPOM Pada Kemasan Bisa Dipidana Perbesar

METROPAGI.id,KESEHATAN- Jika anda tidak ingin berurusan dengan hukum atau terjerat tidak pidana tentang UU Kesahatan jangan memproduksi serta menjual kosmetik atau alat-alat kecantikan tanpa ada izin atau tanpa ada BPOM pada kemasan, anda bisa terjerat tindak pidana, ini aturanya.

 

Penjualan kosmetik tanpa izin BPOM diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Syarat agar kosmetik dapat dijual dengan bebas diatur pada Pasal 106, yang tertulis bahwa :

 

“(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

 

(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.

 

(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Bahwa mengenai sanksi pidana terhadap penjual kosmetik tanpa izin BPOM diatur lebih lanjut pada Pasal 197 UU 36/2009, yang tertulis :

 

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 106 UU 36/2009 bahwa kosmetik harus mendapa izin edar dari BPOM yang memenuhi seluruh standar kelengkapan dan objektivitas. (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ironi Ketika Salah Satu Siswa SMPN 1 Pasuruan Luka Bakar Disekujur Tubuh, Pulang Malah Diantar Teman, Dimana Letak Hati Nurani Sang Guru

28 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Polemik Pemenang Bangil Carnival Akbar 2023 Semakin Panas, Ketua Panitia Buka Suara, Siapa Pemenang Sesunguhnya

28 Oktober 2025 - 11:06 WIB

LIRA Minta Dukungan PCNU Kab. Pasuruan Untuk Tegakkan SE Bupati Terkait Fenomena Sound Yang Semakin Liar

27 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Marak Perjudian..!! Polres Pasuruan Bongkar Arena Sabung Ayam di Dusun Rokwali, Kec Beji dan di Kec. Gempol

12 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Dugaan Peredaran Miras Oplosan di Tempat Karaoke Mieko Klangkung Menghawatirkan, Ada Informasi Pemasok Dikenal Orang Kuat

4 September 2025 - 10:32 WIB

Pelayanan Diangggap Tidak Profesional Dinas Dukcapil Kota Pasurun Disomasi LSM AGTIB

20 Agustus 2025 - 05:17 WIB

Trending di Berita Utama