Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 7 Sep 2023 05:48 WIB ·

Memproduksi Serta Mengedarkan Kosmetik Ilegal Atau Tanpa Ada BPOM Pada Kemasan Bisa Dipidana


 Memproduksi Serta Mengedarkan Kosmetik Ilegal Atau Tanpa Ada BPOM Pada Kemasan Bisa Dipidana Perbesar

METROPAGI.id,KESEHATAN- Jika anda tidak ingin berurusan dengan hukum atau terjerat tidak pidana tentang UU Kesahatan jangan memproduksi serta menjual kosmetik atau alat-alat kecantikan tanpa ada izin atau tanpa ada BPOM pada kemasan, anda bisa terjerat tindak pidana, ini aturanya.

 

Penjualan kosmetik tanpa izin BPOM diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Syarat agar kosmetik dapat dijual dengan bebas diatur pada Pasal 106, yang tertulis bahwa :

 

“(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Baca Juga :  Kisah Miris Menyayat Hati, Seorang Guru di Kota Malang Tinggal di Sebuah Gudang, Menjelang Pensiun Ia Malah Dimutasi

 

(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.

 

(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Bahwa mengenai sanksi pidana terhadap penjual kosmetik tanpa izin BPOM diatur lebih lanjut pada Pasal 197 UU 36/2009, yang tertulis :

Baca Juga :  Kisah Miris Menyayat Hati, Seorang Guru di Kota Malang Tinggal di Sebuah Gudang, Menjelang Pensiun Ia Malah Dimutasi

 

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 106 UU 36/2009 bahwa kosmetik harus mendapa izin edar dari BPOM yang memenuhi seluruh standar kelengkapan dan objektivitas. (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kisah Miris Menyayat Hati, Seorang Guru di Kota Malang Tinggal di Sebuah Gudang, Menjelang Pensiun Ia Malah Dimutasi

4 Januari 2025 - 08:15 WIB

Hasil Pembuatan Kemeja Pria SMK NU 2 Kedungpring, Diakui Founder CV. Sukajaya Lamongan

29 Desember 2024 - 16:14 WIB

Viral…!!! Gegara Tak sanggup Membayar Uang Administrasi, Beberapa Siswa MTs. NU Sunan Ampel Baujeng Disuruh Ujian di Luar

30 November 2024 - 05:46 WIB

Kegiatan Persami di SMPN 1 Beji Ada Kejadian 2 Siswa Kesurupan Secara Bersamaan

28 September 2024 - 17:22 WIB

Memeriahkan HUT RI ke- 79, RT 6 RW 5 Dusun Karang Bangkal Ikuti Festival Karnaval di Desa Karangrejo Gempol

25 Agustus 2024 - 10:32 WIB

BEM Pamekasan Lakukan Aksi Demonstrasi di Depan DPRD Tolak PP Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

24 Agustus 2024 - 03:53 WIB

Trending di Berita Utama