Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 7 Sep 2023 05:48 WIB ·

Memproduksi Serta Mengedarkan Kosmetik Ilegal Atau Tanpa Ada BPOM Pada Kemasan Bisa Dipidana


 Memproduksi Serta Mengedarkan Kosmetik Ilegal Atau Tanpa Ada BPOM Pada Kemasan Bisa Dipidana Perbesar

METROPAGI.id,KESEHATAN- Jika anda tidak ingin berurusan dengan hukum atau terjerat tidak pidana tentang UU Kesahatan jangan memproduksi serta menjual kosmetik atau alat-alat kecantikan tanpa ada izin atau tanpa ada BPOM pada kemasan, anda bisa terjerat tindak pidana, ini aturanya.

 

Penjualan kosmetik tanpa izin BPOM diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Syarat agar kosmetik dapat dijual dengan bebas diatur pada Pasal 106, yang tertulis bahwa :

 

“(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

 

(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.

 

(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Bahwa mengenai sanksi pidana terhadap penjual kosmetik tanpa izin BPOM diatur lebih lanjut pada Pasal 197 UU 36/2009, yang tertulis :

 

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 106 UU 36/2009 bahwa kosmetik harus mendapa izin edar dari BPOM yang memenuhi seluruh standar kelengkapan dan objektivitas. (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sulitnya Temui Tahanan di Polres Malang, Hak Tersangka Penjual Obat Tanpa BPOM Yang Akan Praperadilankan Ada Indikasi Dikebiri

7 Februari 2025 - 10:21 WIB

Princess Lea Elfara Sebagai Ketua Panitia di WORLD MEET Indonesia 2025

6 Februari 2025 - 12:09 WIB

Dampingi Duta Pelajar Anti Narkoba, Ketua DPC LAN Bojonegoro Optimis Sukses

4 Februari 2025 - 16:32 WIB

Salah Satu Siswa SDN Latek Diduga Jadi Korban Perundungan Teman Satu Sekolahnya

23 Januari 2025 - 07:09 WIB

Peduli Lingkungan..!! Tiga Perusahaan Bersihkan Sungai Bersama-sama Untuk Kesehatan Masyarakat

21 Januari 2025 - 07:26 WIB

Kisah Miris Menyayat Hati, Seorang Guru di Kota Malang Tinggal di Sebuah Gudang, Menjelang Pensiun Ia Malah Dimutasi

4 Januari 2025 - 08:15 WIB

Trending di Berita Utama