Menu ✖

Mode Gelap

Pendidikan · 7 Sep 2023 05:48 WIB ·

Memproduksi Serta Mengedarkan Kosmetik Ilegal Atau Tanpa Ada BPOM Pada Kemasan Bisa Dipidana


 Memproduksi Serta Mengedarkan Kosmetik Ilegal Atau Tanpa Ada BPOM Pada Kemasan Bisa Dipidana Perbesar

METROPAGI.id,KESEHATAN- Jika anda tidak ingin berurusan dengan hukum atau terjerat tidak pidana tentang UU Kesahatan jangan memproduksi serta menjual kosmetik atau alat-alat kecantikan tanpa ada izin atau tanpa ada BPOM pada kemasan, anda bisa terjerat tindak pidana, ini aturanya.

 

Penjualan kosmetik tanpa izin BPOM diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Syarat agar kosmetik dapat dijual dengan bebas diatur pada Pasal 106, yang tertulis bahwa :

 

“(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

 

(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.

 

(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Bahwa mengenai sanksi pidana terhadap penjual kosmetik tanpa izin BPOM diatur lebih lanjut pada Pasal 197 UU 36/2009, yang tertulis :

 

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 106 UU 36/2009 bahwa kosmetik harus mendapa izin edar dari BPOM yang memenuhi seluruh standar kelengkapan dan objektivitas. (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan drainase Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Bimtek DPMPTSP: Masyarakat Disuruh Berhemat, Pemerintah Harus Memberi Contoh

14 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Beban Ekonomi Bertambah, Wali Murid SMAN 3 Kota Pasuruan Terbebani Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta Persiswa

7 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Resimen Parakrama Pradana Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Griya Balita SYD, Peluk Hangat Balita Terlantar “POLRI Hadir Dengan Hati”

2 Agustus 2026 - 06:13 WIB

RIBUAN SANTRI MALANG DAN DPC PERADI PROTES PENUTUPAN PONDOK PESANTREN SERTA PENANGKAPAN PENGASUH

31 Juli 2026 - 12:35 WIB

MAN 1 Ponorogo Raih Peringkat 3 Kontingen Terbaik Pratama Kejuaraan PMR WIRA Jatim 2026

27 Juli 2026 - 06:48 WIB

Trending di Berita Utama