METROPAGI.ID, BANYUWANGI- Lagi- lagi terjadi dugaan pungutan liar di dunia pendidikan kali ini terindikasi terjadi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, sungguh ironi di mana kota tersebut terkenal dengan sebutan kota santri yang mana ilmu agama islam lebih condong dan di tanamkan sejak dini, hal ini membuat nama Kabupaten Banyuwangi dan Kemenaq Jatim menjadi tercoreng di mata masyarakat luar karena kelakuan segelintir oknum-oknum yang menunggangi dunia pendidikan untuk memperkaya diri.
Hal ini diadukan beberapa walimurid yang namanya tidak mau di publikasikan ke beberapa awak Media, diantaranya Media Pelopor.news dan tiem Investigasi Indonesia Pusat Surabaya serta pulah lembaga LBP3RI.
“Ya, setelah anak kami di terima sebagai murid baru di MTSN 4 Banyuwangi kami di suruh membayar uang gedung sebesar 1.500.000, serta 900.000 pertahun setiap siswa,”keluhnya ke beberapa awak media. Kamis (02/11/2023).
Adanya informasi tersebut beberapa awak media dan tim investigasi pusat Surabaya mencoba mengkalrifikasi ke MTSN 4 dengan menemui anggota staf serta wakil ketua tata usaha di Kantor Tata Usaha (KTU) kita tanyakan apakah dibenarkan menurut undang-undang adanya pungutan yang dibebankan ke siswa.
“kita tanyakan ke Kantor tata usaha MTSN 4 apakah di benarkan menurut undang-undang pungutan uang gedung serta uang tahunan yang di bebankan persiswa, sedangkan untuk pembangunan atau untuk pembangunan gedung sekolah pemerintah pusat sudah mengangarkan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara untuk siswa pemerintah pusat juga sudah menyediakan Dana BOS,”ujar salah satu tim investigasi ke media metropagi.id.
Lebih lanjut ia mengatakan, menurut ibu Hj (M) ia menerangkan kepada kami bahwa, terkait adanya aduan walimurid soal pungutan uang tahunan sebesar Rp. 900,000 (sembilan ratus ribu rupiah) ia mengatakan uang tersebut untuk menutupi kekurangan Dana BOS, tutur beliaunya.
“Beliaunya menerangkan untuk pungutan Dana tiap tahunan sebesar 900.000 persiswa ia beralasan untuk menutupi kekurangan Dana BOS, namun sangat kami sayangkan ketika kami datang untuk konfirmasi baik-baik beliaunya sempat mengeluarkan kata- kata yang tidak pantas, atau tidak layak di ucapkan, dengan mengatakan “perlu kalian ketahui bahwa saya tidak pernah takut pada siapapun dan suami saya juga seorang aparat Polisi penegak Hukum sekalian Intel,” ucap beliaunya saat menemui kami.
Dihari itu juga kami tim bersama salah satu guru pengajar bagian pembinaan kesiswaan memantau kegiatan siswa/siswi dengan berkeliling ke sekitaran sekolahan dan kami menemukan banyak sekali kejanggalan di antaranya, beberapa siswa maupun siswi terlihat ada yang tidur pada saat jam pelajaran serta kurangnya kebersihan ruang kelas, hingga ruangan toilet, ruangan kantin dan tempat parkir, masih banyak kita jumpai sampah-sampah yang masih berserakan.
“Kami menyayangkan kenapa sepertinya adanya pembiaran dari pihak sekolah akan adanya hal-hal seperti siswa-siswai yang tidur di saat jam pelajaran serta kurangnya kebersihan di sekolah MTSN 4 Banyuwangi, sementara uang yang di sediakan Pemerintah melalui Dana Sarpas yang di ambil dari Dana BOS sudah mencakup itu semua,”terangnya.
Adanya temuan-temuan ini tim kami mencoba menyampaikan ke kepala sekolah MTSN 4 Banyuwangi namun sayang beliaunya sedang tidak ada di ruang kerjannya namun kita berhasil menemui salah guru pengajar di ruang kerjanya, namun beliaunya tidak bisa mengambil keputusan akan adanya hal ini.
Sementara itu, diwaktu yang sama salah satu tim Investigator dari lembaga BP3RI “Gus Jie” mengkonfirmasi akan adanya dugaan pungli di MTSN 4 Banyuwangi melalui sambungan telepon ke kepala Kemenaq “Amak Baharudin” ia menyampaikan tidak mengetahui adanya pungutan di MTSN 4 Banyuwangi dan tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pungutan liar kepada wali murid.
“Saya tidak tahu dan saya tidak pernah memerintahkan kalau di MTSN 4 Banyuwangi ada pungutan ke walurid,”jawab belaunya.
Sekedar di ketahui peraturan menteri agama no16. tahun 2020 tentang komite madrasah dan permindikbud
no 75 tahun 2016,, tentang komite sekolah di terangkan keduanya hanya bisa menggalang dana melalui sumbangan dan bantuan sukarela bukan dengan pungutan atau penggalangan dana yang di tentukan baik nominal maupun waktunya, hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah MTSN 4 Banyuwangi. Bersambung…(tim)