Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Jan 2024 05:12 WIB ·

Masyarakat Mengendus Ada Salah Satu Gudang di Karangpilang Surabaya Diduga Kuat Dijadikan Penimbunan Solar Bersubsidi


 Masyarakat Mengendus Ada Salah Satu Gudang di Karangpilang Surabaya Diduga Kuat Dijadikan Penimbunan Solar Bersubsidi Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA–Masyarakat menginformasikan ada sebuah gudang di Jalan Mastrip, Kecamatan Karangpilang, Surabaya yang diduga jadi tempat penimbunan solar bersubsidi, awak media mencoba melakukan penelusuran dengan mendatangi gudang tersebut.

Ketika kami mulai masuk ke gudang nampak terlihat jelas truk-truck tangki biru putih sedang mengantri untuk mengisi solar subsidi yang diduga kuat akan di jual kembali ke industri dimana harganya jauh lebih mahal dari Solar bersubsidi.

Menurut informasi yang beredar, gudang tersebut belum diketahui pasti siapa pemiliknya, terkadang si, A, si, B. inisial, yang mana setelah pembelian solar dengan cara estafet dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi, lalu dibawa ke gudang tersebut untuk dilansir ke truck tangki warna biru putih.

“Kami menduga kuat gudang tersebut tempat penyimpanan solar bersubsidi, modus yang mereka gunakan, dengan cara membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU menggunakan beberapa truk yang sudah dimodifikasi lalu mereka membawanya ke gudang tersebut dan setelah terkumpul barulah truk tanki biru putih mengambilnya untuk di jual ke industri-industri di sekitar wilayah Surabaya,”ungkap narasumber.

Baca Juga :  DISHUB KAB. PASURUAN DISOROT, PJU DIKLAIM JADI PRIORITAS, TAPI DI LAPANGAN MASIH BANYAK YANG MATI

Jadi truck tangki biru putih yang katanya ada ijin resmi, menurut kami hanyalah akal-akalan saja untuk mengelabui APH maupun para pencari berita (Wartawan). Nyatanya pengambilannya di gudang (lapak) bukan dari Pertamina langsung.

“Itu hanya modus mereka saja menggunakan truk tangki biru putih untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum, sebab informasi ini saya peroleh langsung dari pengakuan salah satu pekerja yang bekerja di gudang tersebut pada saat kami ngopi bersama, dan ia juga mengatakan jika PT. ADI PETRALIUM, PT. INDO WARU FORZA, juga sering ambil di lokasi gudang tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Tak Terima Dengan Putusan Banding, Ayik Suhaya Gebrak Pengadilan Tinggi Surabaya, KPK-KY Didesak Bongkar Dugaan Transaksional!”

Sementara itu, (IW) salah satu transportir tangki biru putih yang disebut-sebut sering mengambil solar di gudang tersebut, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp, dirinya enggan memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Perlu diketahui batasan pengisian solar tertera jelas, yakni kendaraan pribadi roda 4 dan roda 6 mendapat jatah 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum roda 4 jatah 80 liter dan angkutan umum roda 6 truk 200 liter per hari.

Bagi barang siapa yang melanggar Pemerintah sudah menyiapkan aturan yang tertera dalam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 millar”. (Red)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama