METROPAGI.ID, SURABAYA–Masyarakat menginformasikan ada sebuah gudang di Jalan Mastrip, Kecamatan Karangpilang, Surabaya yang diduga jadi tempat penimbunan solar bersubsidi, awak media mencoba melakukan penelusuran dengan mendatangi gudang tersebut.
Ketika kami mulai masuk ke gudang nampak terlihat jelas truk-truck tangki biru putih sedang mengantri untuk mengisi solar subsidi yang diduga kuat akan di jual kembali ke industri dimana harganya jauh lebih mahal dari Solar bersubsidi.
Menurut informasi yang beredar, gudang tersebut belum diketahui pasti siapa pemiliknya, terkadang si, A, si, B. inisial, yang mana setelah pembelian solar dengan cara estafet dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi, lalu dibawa ke gudang tersebut untuk dilansir ke truck tangki warna biru putih.
“Kami menduga kuat gudang tersebut tempat penyimpanan solar bersubsidi, modus yang mereka gunakan, dengan cara membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU menggunakan beberapa truk yang sudah dimodifikasi lalu mereka membawanya ke gudang tersebut dan setelah terkumpul barulah truk tanki biru putih mengambilnya untuk di jual ke industri-industri di sekitar wilayah Surabaya,”ungkap narasumber.
Jadi truck tangki biru putih yang katanya ada ijin resmi, menurut kami hanyalah akal-akalan saja untuk mengelabui APH maupun para pencari berita (Wartawan). Nyatanya pengambilannya di gudang (lapak) bukan dari Pertamina langsung.
“Itu hanya modus mereka saja menggunakan truk tangki biru putih untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum, sebab informasi ini saya peroleh langsung dari pengakuan salah satu pekerja yang bekerja di gudang tersebut pada saat kami ngopi bersama, dan ia juga mengatakan jika PT. ADI PETRALIUM, PT. INDO WARU FORZA, juga sering ambil di lokasi gudang tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, (IW) salah satu transportir tangki biru putih yang disebut-sebut sering mengambil solar di gudang tersebut, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp, dirinya enggan memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Perlu diketahui batasan pengisian solar tertera jelas, yakni kendaraan pribadi roda 4 dan roda 6 mendapat jatah 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum roda 4 jatah 80 liter dan angkutan umum roda 6 truk 200 liter per hari.
Bagi barang siapa yang melanggar Pemerintah sudah menyiapkan aturan yang tertera dalam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 millar”. (Red)