Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Feb 2024 04:27 WIB ·

FORMAT : Tidak Beretika Dan Tidak Bermoral Kasus Keterlibatan 2 Oknum Pejabat Dispendik Kab. Pasuruan Dalam Pemilu


 FORMAT : Tidak Beretika Dan Tidak Bermoral Kasus Keterlibatan 2 Oknum Pejabat Dispendik Kab. Pasuruan Dalam Pemilu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Kasus sengketa Pemilu terkait acara rakor IGTKI dan Himpaudi pada akhir tahun 2023 yang diselenggara Dispendikbud yang kemudian dijadikan ajang kampanye dan pemberian bingkisan oleh seorang caleg DPR RI, Irsyad Yusuf, mantan Bupati Pasuruan telah menghasilkan kesimpulan.

Komisoner Bidang Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid menjelaskan, “Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi maka temuan nomor registrasi, 01Reg/PMPL KAB/16.20/1/2024, terlapor Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atas nama Hasbullah dan dibantu oleh Nursalim selaku Kabid, telah melanggar ketentuan,” jelas Zahid,

Baca Juga :  Nama Lembaganya Dicatut Dalam Pemberitaan Kurang Sedap, Ketua LBH Mukti Padjajaran Laporkan Oknum Wartawan Pasuruan

Adapun ketentuan-ketentuan tersebut, Hasbullah dan Nur Salum terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282. Kedua, melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Ketiga, melanggar Pasal 5, huruf N nomor 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keempat, melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 tahun 2022.

Menanggapi permasalahan tersebut ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky, mengatakan ” permasalahan ini tidak hanya melanggar peraturan Kepegawaian saja tapi juga pelanggaran etika dan moral, dan tragisnya dua orang tersebut adalah pejabat di sebuah kelembagaan yang tujuannya membangun dan mendidik Etika dan Moral, ” ujarnya

Baca Juga :  FORMAT MEMINTA KEJARI USUT AKTOR INTELEKTUAL DALAM KASUS KORUPSI DANA HIBAH PKBM

“Terkait dengan permasalahan tersebut penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan ” sampai saat ini kami belum menerima surat tembusanya, dari Bawaslu ” ujarnya.

Namun hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi resmi dari Kadispendik Kabupaten Pasuruan “Hasbullah” akan keterlibatan dalam pemilu praktis ini di 2024. Bersambung….(Syr)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama