METROPAGI.ID, PASURUAN- Kasus sengketa Pemilu terkait acara rakor IGTKI dan Himpaudi pada akhir tahun 2023 yang diselenggara Dispendikbud yang kemudian dijadikan ajang kampanye dan pemberian bingkisan oleh seorang caleg DPR RI, Irsyad Yusuf, mantan Bupati Pasuruan telah menghasilkan kesimpulan.
Komisoner Bidang Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid menjelaskan, “Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi maka temuan nomor registrasi, 01Reg/PMPL KAB/16.20/1/2024, terlapor Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atas nama Hasbullah dan dibantu oleh Nursalim selaku Kabid, telah melanggar ketentuan,” jelas Zahid,
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut, Hasbullah dan Nur Salum terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282. Kedua, melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Ketiga, melanggar Pasal 5, huruf N nomor 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keempat, melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 tahun 2022.
Menanggapi permasalahan tersebut ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky, mengatakan ” permasalahan ini tidak hanya melanggar peraturan Kepegawaian saja tapi juga pelanggaran etika dan moral, dan tragisnya dua orang tersebut adalah pejabat di sebuah kelembagaan yang tujuannya membangun dan mendidik Etika dan Moral, ” ujarnya
“Terkait dengan permasalahan tersebut penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan ” sampai saat ini kami belum menerima surat tembusanya, dari Bawaslu ” ujarnya.
Namun hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi resmi dari Kadispendik Kabupaten Pasuruan “Hasbullah” akan keterlibatan dalam pemilu praktis ini di 2024. Bersambung….(Syr)