METROPAGI.ID,PASURUAN-Kasus dugaan KORUPSI Dana Desa (DD) Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Sejak kasus dilaporkan tanggal 2 Januari 2023 dengan Laporan Informasi Nomor: R / LI-229 / RES.3.3 / 2023 / DITRESKRIMSUS. Telah meningkatkan status kasus dugaan Korupsi yang telah melalui proses penyelidikan ke tahap Penyidikan atau Sidik. Agendanya akan dilakukan gelar perkara.
“Terkait dengan kasus dugaan KORUPSI Dana Desa Wates tetap lanjut menunggu gelar perkara aja, “kata Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Iptu Indar Devianto, SH, kepada Wartawan via pesan WhatsApp (WA) Senin, (4/3/24) jam 15:43 WIB.
Namun, dalam perkara ini, penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Ipty Indra Devianto, SH belum menjelaskan kapan pihaknya akan melakukan Gelar Perkara untuk menetapkan tersangkanya dalam kasus ini.
Indra Devianto, SH juga menegaskan akan mengungkap perkara ini secara transparan. Intinya hanya menunggu jadwal gelar perkara yang sudah saya ajukan,“lanjutnya.
Sebelumnya penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Iptu. Indar Devianto, SH menghubungi awak media suarajatim-online Selasa, (9/01/23) jam 22:22 WIB, diminta untuk datang ke Polda Jatim. Rabu, (10/01/23) jam 11:30 sampai di Polda Jatim, Iptu Indra mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut ditunda, sebelum Pemilu harus netralitasi baik itu dari ASN, Polri dan Kejaksaan, “jelasnya.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum LBH-LANDAS yakni Untung Setiawan, SH mensesalkan proses penegakan hukum dan menduga kuat adanya kesengajaan mengulur-ulur waktu atau mendiamkan laporan. Oleh karena itu, Ketua Umum LBH-LANDAS yakni Untung meminta Kapolri I untuk melakukan Evaluasi terhadap kinerja jajarannya serta penindakan Disiplin jika ditemukan upaya untuk memperlambat atau menghentikan proses penanganan perkara, ”tandasnya kepada Insan Pers saat ditemui di kantornya di kawasan Kota MojoKerto Jawa Timur.
Selain itu meminta Ketua Komisi III DPR-RI, Kepala Komisi Kepolisian Nasional (KomPolNas) dan Ketua Ombudsman RI, untuk melakukan pengawasan dan memberikan desakan kepada Pihak Polda Jatim agar segera mentindaklanjuti proses penyelidikan serta memberikan Informasi penanganan perkara secara AKUNTABEL, PROFESIONAL dan IMPARSIAL, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, “tegas Ketua Umum LBH-LANDAS yakni Untung Setiawan. (tiem)