Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Jun 2024 06:04 WIB ·

Meresahkan..!! Polsek Pandaan Gerebek Cafe Mak Nik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita


 Meresahkan..!! Polsek Pandaan Gerebek Cafe Mak Nik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di wilayah Kecamatan Pandaan, Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono, S.H. berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal yang dijual di salah satu kafe Mak Nik di Desa Kebonwaris Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) pukul 21.30 WIB.

Kafe tersebut adalah milik seorang pria yang bernama MA(21th) warga Dusun Kwangsan, Desa Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan menjelaskan terkait kronologi kejadian, berawal adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di Kafe Mak Nik milik MA(21th), sering menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

Baca Juga :  BNNK dan Satresnarkoba Polres Pasuruan Bahaya Narkoba di SMAN Taruna Madani Bangil

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pandaan beserta anggota Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi Kafe Mak Nik tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Pandaan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang akhirnya berhasil menemukan puluhan barang bukti minuman keras beralkohol tanpa izin dari berbagai merk sebanyak 48 (Empat Puluh Delapan) botol, dan selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Pandaan.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Pembongkaran Makam di Winongan Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Ajukan Prapradilan

“Adapun barang bukti miras yang berhasil disita dan diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pandaan yaitu, 12 (dua belas) Botol Beer Singaraja, 12 (dua belas) Botol Miras Alexis, dan 24 (dua puluh empat) Botol miras Api Din,” ucap Kapolsek.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Perselingkuhan Kades Ringinsari Dengan Istri Orang Bocor ke Publik

7 November 2025 - 09:03 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Gempol

7 November 2025 - 06:51 WIB

Demi Memuluskan Perceraian, Pria Asal Desa Pakukerto Tega Palsukan Identitas Istrinya Untuk Kelabui PA Bangil.

6 November 2025 - 11:57 WIB

Penanganan Konflik Sosial Terhadap Kasus Pembongkaran Makam Desa Winongan Kidul, Format Kirim Surat ke Gubenur Jatim

6 November 2025 - 06:55 WIB

Maraknya Rokok Ilegal Dipasaran, DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Bea Cukai Kanwil Jatim

6 November 2025 - 05:40 WIB

Kejari Tanjung Perak Surabaya Bongkar Kasus Korupsi Pelindo 3 dan Berhasil Sita Uang Tunai Rp70 Miliar

6 November 2025 - 03:31 WIB

Trending di Berita Utama