METROPAGI.ID, PASURUANKOTA-Sebuah data yang dirilis dalam situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada pemerintah kota Pasuruan tahun 2024.
Khususnya penggunaan anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas biasa di 3 organisasi perangkat daerah (OPD) mencapai kurang lebih 1,3 M yang meliputi Bagian Hukum 106 Juta Bagian Kesejahteraan Rakyat 503 Juta dan Badan Kepegawaian 747 juta. Selasa (07/01/2025)
Data tersebut sangat ironis dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) tahun 2023, dimana Sekretariat Daerah merealisasikan anggaran perjalanan dinas dalam kota sebesar 525 juta.
Diantaranya 333 juta untuk perjalanan dinas kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran ( MTQ ) tahun 2023 dan 56 juta untuk Rakerwil APEKSI tahun 2023 serta beban belanja penghargaan reward pemenang MTQ 2023 sebesar 171 juta, atas hal tersebut menurut catatan BPK terjadi pemborosan dan sekretariat.
Dikonfirmasi terkait dengan masalah tersebut Kabag. Kesejahteraan Rakyat Sholehudin dan Kabag. Kepegawaian Supri Kota Pasuruan memberikan jawaban yang sama ” Bahwa LHP BPK tersebut sudah sesuai dan sudah kami jelaskan, mengenai anggaran perjalanan dinas dalam kota sesuai dengan penggunaannya dan buktinya ” ujar ke dua pejabat tersebut.
Menanggapi hal tersebut ketua FORMAT ( Forum Rembuk Masyarakat) Pasuruan Ismail Macky mengatakan ” data terkait dengan penggunaan anggaran penyelenggara pemerintahan, publik bisa mengakses apalagi temuan LHP BPK, artinya Masyarakat bisa melakukan kontrol secara mandiri terhadap penyelenggara pemerintahan dan tentu jika ditemukan adanya kejanggalan atau Dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan upaya hukum atau pengaduan ” ujarnya
Menanggapi permasalahan tersebut Sekretaris Daerah Pemkot Pasuruan Rudiyanto AP. M.M. yang juga membawahi pada 3 OPD tersebut ( Badan Kepegawaian, Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat) saat di didatangi ke kantornya untuk dikonfirmasi mengatakan ” apa yang disampaikan oleh masing-masing OPD tersebut sesuai dengan penjelasan dan keterangan pada LHP BPK 2023, terkait Rencana Umum Penyedia (RUP) pada OPD tersebut sudah sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan ” ujarnya.(sry)