Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Jan 2025 06:46 WIB ·

1.3 M ANGGARAN PERJALANAN DINAS KOTA PADA SEKRETARIAT DAERAH BERBANDING TERBALIK DENGAN LHP BPK 2023


 1.3 M ANGGARAN PERJALANAN DINAS KOTA PADA SEKRETARIAT DAERAH BERBANDING TERBALIK DENGAN LHP BPK 2023 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA-Sebuah data yang dirilis dalam situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada pemerintah kota Pasuruan tahun 2024.

Khususnya penggunaan anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas biasa di 3 organisasi perangkat daerah (OPD) mencapai kurang lebih 1,3 M yang meliputi Bagian Hukum 106 Juta Bagian Kesejahteraan Rakyat 503 Juta dan Badan Kepegawaian 747 juta. Selasa (07/01/2025)

Data tersebut sangat ironis dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) tahun 2023, dimana Sekretariat Daerah merealisasikan anggaran perjalanan dinas dalam kota sebesar 525 juta.

Diantaranya 333 juta untuk perjalanan dinas kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran ( MTQ ) tahun 2023 dan 56 juta untuk Rakerwil APEKSI tahun 2023 serta beban belanja penghargaan reward pemenang MTQ 2023 sebesar 171 juta, atas hal tersebut menurut catatan BPK terjadi pemborosan dan sekretariat.

Baca Juga :  Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

Dikonfirmasi terkait dengan masalah tersebut Kabag. Kesejahteraan Rakyat Sholehudin dan Kabag. Kepegawaian Supri Kota Pasuruan memberikan jawaban yang sama ” Bahwa LHP BPK tersebut sudah sesuai dan sudah kami jelaskan, mengenai anggaran perjalanan dinas dalam kota sesuai dengan penggunaannya dan buktinya ” ujar ke dua pejabat tersebut.

Menanggapi hal tersebut ketua FORMAT ( Forum Rembuk Masyarakat) Pasuruan Ismail Macky mengatakan ” data terkait dengan penggunaan anggaran penyelenggara pemerintahan, publik bisa mengakses apalagi temuan LHP BPK, artinya Masyarakat bisa melakukan kontrol secara mandiri terhadap penyelenggara pemerintahan dan tentu jika ditemukan adanya kejanggalan atau Dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan upaya hukum atau pengaduan ” ujarnya

Baca Juga :  Jabatan Negara Bukan Hadiah Lebaran, Ketika Birokrasi Diduga Berubah Menjadi Alat Bagi-bagi Kursi

Menanggapi permasalahan tersebut Sekretaris Daerah Pemkot Pasuruan Rudiyanto AP. M.M. yang juga membawahi pada 3 OPD tersebut ( Badan Kepegawaian, Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat) saat di didatangi ke kantornya untuk dikonfirmasi mengatakan ” apa yang disampaikan oleh masing-masing OPD tersebut sesuai dengan penjelasan dan keterangan pada LHP BPK 2023, terkait Rencana Umum Penyedia (RUP) pada OPD tersebut sudah sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan ” ujarnya.(sry)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

15 April 2026 - 11:07 WIB

Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

15 April 2026 - 09:18 WIB

MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

15 April 2026 - 09:08 WIB

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

15 April 2026 - 06:04 WIB

Trending di Berita Utama