Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Jan 2025 06:46 WIB ·

1.3 M ANGGARAN PERJALANAN DINAS KOTA PADA SEKRETARIAT DAERAH BERBANDING TERBALIK DENGAN LHP BPK 2023


 1.3 M ANGGARAN PERJALANAN DINAS KOTA PADA SEKRETARIAT DAERAH BERBANDING TERBALIK DENGAN LHP BPK 2023 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA-Sebuah data yang dirilis dalam situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada pemerintah kota Pasuruan tahun 2024.

Khususnya penggunaan anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas biasa di 3 organisasi perangkat daerah (OPD) mencapai kurang lebih 1,3 M yang meliputi Bagian Hukum 106 Juta Bagian Kesejahteraan Rakyat 503 Juta dan Badan Kepegawaian 747 juta. Selasa (07/01/2025)

Data tersebut sangat ironis dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) tahun 2023, dimana Sekretariat Daerah merealisasikan anggaran perjalanan dinas dalam kota sebesar 525 juta.

Diantaranya 333 juta untuk perjalanan dinas kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran ( MTQ ) tahun 2023 dan 56 juta untuk Rakerwil APEKSI tahun 2023 serta beban belanja penghargaan reward pemenang MTQ 2023 sebesar 171 juta, atas hal tersebut menurut catatan BPK terjadi pemborosan dan sekretariat.

Baca Juga :  Beberapa Penjual Kaki Lima Mengeluh Sering Kena Palak Oknum Petugas Angkasa Pura Juanda Surabaya

Dikonfirmasi terkait dengan masalah tersebut Kabag. Kesejahteraan Rakyat Sholehudin dan Kabag. Kepegawaian Supri Kota Pasuruan memberikan jawaban yang sama ” Bahwa LHP BPK tersebut sudah sesuai dan sudah kami jelaskan, mengenai anggaran perjalanan dinas dalam kota sesuai dengan penggunaannya dan buktinya ” ujar ke dua pejabat tersebut.

Menanggapi hal tersebut ketua FORMAT ( Forum Rembuk Masyarakat) Pasuruan Ismail Macky mengatakan ” data terkait dengan penggunaan anggaran penyelenggara pemerintahan, publik bisa mengakses apalagi temuan LHP BPK, artinya Masyarakat bisa melakukan kontrol secara mandiri terhadap penyelenggara pemerintahan dan tentu jika ditemukan adanya kejanggalan atau Dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan upaya hukum atau pengaduan ” ujarnya

Baca Juga :  PN Pasuruan Kota Gelar Sidang Pembuktian Kasus Penipuan Berkedok KPR Mandiri, Korban Dicecar Beberapa Pertanyaan

Menanggapi permasalahan tersebut Sekretaris Daerah Pemkot Pasuruan Rudiyanto AP. M.M. yang juga membawahi pada 3 OPD tersebut ( Badan Kepegawaian, Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat) saat di didatangi ke kantornya untuk dikonfirmasi mengatakan ” apa yang disampaikan oleh masing-masing OPD tersebut sesuai dengan penjelasan dan keterangan pada LHP BPK 2023, terkait Rencana Umum Penyedia (RUP) pada OPD tersebut sudah sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan ” ujarnya.(sry)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama