METROPAGI.ID, MALANG – Koordinator Masyarakat Peduli Desa Dampit, Wagiman, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Pamotan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Senin (20/5). Laporan tersebut diterima dan tercatat melalui surat tanda terima yang dikeluarkan Kejari.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang menyampaikan bahwa aduan masyarakat sudah diterima dan tengah dalam tahap telaah internal.
“Kami sudah menerima laporan dari pimpinan. Proses selanjutnya adalah telaah dokumen, lalu jika memenuhi syarat, akan diterbitkan surat perintah penyelidikan,” ujarnya di ruang PTSP Kejari, kemarin.
Ia menegaskan bahwa Kejari Malang tetap berkomitmen menindaklanjuti semua laporan masyarakat tanpa pandang bulu.
“Kalau yang besar bisa diungkap, yang kecil pun jangan sampai luput. Kami ingin Malang bersih dari penyelewengan anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Wagiman mengaku siap menghadapi langkah hukum dari pihak Kepala Desa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya di beberapa media on line dan YouTube.
“Tuduhan pencemaran nama baik tidak tepat. Ini murni demi kepentingan publik, bukan pribadi. Mahkamah Konstitusi juga sudah mencabut pasal itu untuk konteks kepentingan umum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses pencairan dana desa melibatkan lebih dari satu pihak.
“Tidak adil jika hanya Pelaksana Kegiatan yang disalahkan. Kepala Desa, Sekretaris, dan Bendahara punya tanggung jawab kolektif,” ujarnya.
Wagiman berharap Kejari bersama Inspektorat dan tim Tipikor dapat melakukan audit menyeluruh pada Dana Desa tahun 2023 sebagai bentuk pengawasan yang berkeadilan.
Kasus normalisasi ini hanya pintu masuk. Tujuan kami adalah membongkar seluruh potensi penyimpangan yang ada demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat Desa Pamotan,” pungkasnya. (Fr)