Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Jun 2025 11:57 WIB ·

Wagiman Warga Desa Pamotan Berani Ungkap Dugaan Proyek Fiktif, Kajari Malang Membenarkan Adanya Laporan Masuk


 Wagiman Warga Desa Pamotan Berani Ungkap Dugaan Proyek Fiktif, Kajari Malang Membenarkan Adanya Laporan Masuk Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Koordinator Masyarakat Peduli Desa Dampit, Wagiman, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Pamotan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Senin (20/5). Laporan tersebut diterima dan tercatat melalui surat tanda terima yang dikeluarkan Kejari.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang menyampaikan bahwa aduan masyarakat sudah diterima dan tengah dalam tahap telaah internal.

“Kami sudah menerima laporan dari pimpinan. Proses selanjutnya adalah telaah dokumen, lalu jika memenuhi syarat, akan diterbitkan surat perintah penyelidikan,” ujarnya di ruang PTSP Kejari, kemarin.

Baca Juga :  MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

Ia menegaskan bahwa Kejari Malang tetap berkomitmen menindaklanjuti semua laporan masyarakat tanpa pandang bulu.

“Kalau yang besar bisa diungkap, yang kecil pun jangan sampai luput. Kami ingin Malang bersih dari penyelewengan anggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Wagiman mengaku siap menghadapi langkah hukum dari pihak Kepala Desa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya di beberapa media on line dan YouTube.

“Tuduhan pencemaran nama baik tidak tepat. Ini murni demi kepentingan publik, bukan pribadi. Mahkamah Konstitusi juga sudah mencabut pasal itu untuk konteks kepentingan umum,” katanya.

Baca Juga :  4 Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo Menjerit, Beli Lapak Rp40 Juta Malah Diusir, Uang Terancam Raib

Ia menegaskan bahwa proses pencairan dana desa melibatkan lebih dari satu pihak.

“Tidak adil jika hanya Pelaksana Kegiatan yang disalahkan. Kepala Desa, Sekretaris, dan Bendahara punya tanggung jawab kolektif,” ujarnya.

Wagiman berharap Kejari bersama Inspektorat dan tim Tipikor dapat melakukan audit menyeluruh pada Dana Desa tahun 2023 sebagai bentuk pengawasan yang berkeadilan.

Kasus normalisasi ini hanya pintu masuk. Tujuan kami adalah membongkar seluruh potensi penyimpangan yang ada demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat Desa Pamotan,” pungkasnya. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Trending di Berita Utama