METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA – Patut diketahui kelas jalan di Indonesia memiliki klasifikasi berdasarkan fungsi dan kemampuan menahan beban. Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan memiliki batas kemampuan yang berbeda-beda. Seperti Truk Pengangkut Sirtu, Truk jenis ini biasanya berukuran besar dan memiliki muatan yang berat.
Pekerjaan pengurugan lahan perumahaan di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, dikeluhkan pengguna jalan karena dampaknya yang kompleks, selain material galian diduga ilegal, ada dugaan pemanfaatan jalan tidak memiliki izin dari Dinas PU Bina Marga, karena jalan tersebut tergolong jalan kelas tiga atau tidak boleh dilewati kendaraan yang bertonase berat. Diperkirakan puluhan dump truk tiap hari lalu lalang lalu.

“Dampak Kerusakan jika truk dengan muatan berat melewati jalan dengan kelas rendah, dapat menyebabkan kerusakan pada permukaan jalan, seperti retakan, lubang, dan penurunan kualitas jalan. Selain itu potensi bahaya selalu membayangi warga,”ujar salah satu pengguna jalan sebut saja Fajar ke media ini. Kamis (19/06/2025).
Lebih lanjut Fajar mengatakan, Truk besar yang melintas di jalan sempit atau dengan kondisi jalan yang buruk juga dapat membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.
“Peraturan yang mengatur batas muatan dan dimensi kendaraan yang boleh melintas di jalan tertentu sudah ditetapkan oleh pemerintah namun tetap aja ada pengusaha yang melanggar demi keuntungan pribadi,”tambahnya.
Kami meminta Pemkot Pasuruan melalui dinas-dinas terkait untuk memastikan bahwa truk pengangkut sirtu hanya melewati jalan yang sesuai dengan kemampuannya, yaitu jalan dengan kelas yang lebih tinggi dan mampu menahan beban berat.
“Dalam masalah ini Pemkot Pasuruan harus turun langsung untuk memastikan apakah jalan yang dilewati truk-truk tersebut apakah sudah sesuai kelas jalanya, jangan hanya diam karena hal ini untuk menjaga kondisi jalan, keselamatan pengguna jalan, dan kepatuhan terhadap peraturan,”tukasnya.
Sementara itu, terkait adanya hal ini beberapa hari yang lalu Kabid PU Binamarga Kota Pasuruan Roni mengatakan, bahwasanya pengembang belum pernah ijin ataupun memberikan pemberitahuan kepada kami terkait pemanfaatan jalan yang dilalui oleh dump truk.
“Pengembang belum pernah ijin ataupun memberikan pemberitahuan kepada kami terkait pemanfaatan jalan yang dilalui,”ujarnya saat dikonfirmasi awak media. (Red)








