Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Jun 2025 12:02 WIB ·

FORTRANS MINTA KAPOLRES SIKAPI PERUSAHAAN TAMBANG DAN DANA DESA


 FORTRANS MINTA KAPOLRES SIKAPI PERUSAHAAN TAMBANG DAN DANA DESA Perbesar

METROPAGI.ID-Setelah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, sejumlah penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) kembali melakukan audiensi dengan Polres Kab. Pasuruan, terkait permasalahan penegakan hukum, Rabu 25 Juni 2025

lsmail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur, mengatakan ” Berdasarkan Peraturan Menteri ATR dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2024, bahwa perusahaan pertambangan yang berada di wilayah kawasan khusus resapan tidak boleh dilakukan penambangan artinya sejumlah 57 perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan daerah resapan sejak 1 januari 2025 harus tutup, sekalipun potensi PAD ke Pemkab kurang lebih 30 Milliar per tahun tidak hanya itu problem penegakan hukum terkait penambangan ilegal masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan padahal kerusakan lingkungan dan potensi banjir sudah bukan menjadi issue tapi sudah menjadi Fakta ” ujarnya

Ditambahkan pula, kasus penyalahgunaan anggaran desa baik DD/ ADD, sudah umum dilakukan olek oknum penjabat desa, dana Iuran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat sebagian desa belum terbayarkan atau terhutang senilai hampir 20 Miliar kepada BPJS Ketenaga kerjaan, padahal pemkab pasuruan sudah melakukan transfer ke 341 rekening desa senilai hampir 35 milliar kurung waktu th. 2022 s/d 2025, belum lagi permasalahan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dimana penanganan kasus korupsi terhambat oleh lamanya APIP/ Inspektorat dalam melakukan audit kerugian negara, sehingga tidak membuat efek jera, melainkan melakukan perbuatan hukum baru ” tambahnya

Baca Juga :  Oknum DC Pinjol Meneror Wartawan Media Online dan Keluarganya Mengancam Akan Dibunuh

Sementara Lujeng Sudarto koordinator aktivis pasuruan barat mengatakan bahwa penanganan kasus tambang illegal dalm 5 tahunan ini, yang masuk sampai ranah pengadilan cuma 1, kasus TKD Bulusari, Gempol, saya berharap dengan kapolres yang baru mampu mengangkat kasus tambang ilegal sampai ke pengadilan, menurut catatan kita ada 81 tambang ilegal yang berada wilayah Kab. Pasuruan yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan ditindak ” ujarnya

Problem permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam temuan LHP BPK, Polres hendak mampu melakukan penyidikan sekalipun dalam ketentuan yang lain pengembalian hasil temuan BPK, tidak bisa atau bisa mengugurkan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini Pemeriksa atau auditor bisa dikenakan pidana ” ungkap Lujeng.

Ditambahkan pula bahwa Plaza Bangil yang ada di bawah naungan Disperindag Kab.Pasuruan, didapat temuan adanya kerugian pemerintah mencapai kurang lebih 22 Miliar, dikarenakan ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Plaza Bangil.

Baca Juga :  7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk Satgas Cartenz dan Dihadiai Timah Panas

Menanggapi permasalahan tersebut Dani Jajuli Kapolres Pasuruan mengatakan bahwa ” Kewenangan terhadap PERMEN 11 TH. 2024 khususnya tata ruang adalah pemerintah daerah , namun dalam perjalanannya jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tentu kita akan melakukan penyelidikan yang kemudian penyidikan kalau sudah sidik kita tidak bisa mundur, selanjutnya kita limpahkan ke kejaksaan,

Polres tidak ada MOU apapun dengan pemerintah kabupaten pasuruan, kalaupun ada itu bersifat pendampingan itupun bila diminta oleh pemerintah, sampai saat ini belum ada permintaan, berkaitan dengan permasalahan penanganan kasus korupsi baik instansi pemerintah maupun desa kami tetap melakukan sesuai prosedur yang berlaku terutama menghitung kerugian negara hal tersebut penting untuk dilakukan karena berkaitan pasal yang dilanggar,

Polres senantiasa menampung dan menerima saran dan kritik serta profesional, terkait dengan penegakan hukum kami berharap NGO atau Wartawan ikut ambil bagian didalamnya, tentu sesuai dengan tugas masing-masing.(sry)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. PT MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Trending di Berita Utama