Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Jul 2025 10:49 WIB ·

Diduga Peras dan Tipu Warga Desa Majang Tengah, Seseorang Yang Mengaku Dapat Kuasa Dari PT. Wonokoyo Dilaporkan ke Polres Malang


 Diduga Peras dan Tipu Warga Desa Majang Tengah, Seseorang Yang Mengaku Dapat Kuasa Dari PT. Wonokoyo Dilaporkan ke Polres Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Sejumlah warga Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan terkait pengelolaan lahan milik PT Wonokoyo ke Polres Malang. Laporan ini dilayangkan setelah muncul perbedaan keterangan antara salah satu penerima Surat Keputusan (SK) pengelolaan lahan dan perwakilan dari pihak PT Wonokoyo.

Dalam sebuah forum terbuka yang dihadiri lebih dari 50 warga penyewa lahan, pihak PT Wonokoyo secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menyewakan lahan tersebut kepada pihak mana pun. Pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim salah satu penerima SK, yang selama ini mengaku berhak mengelola dan menyewakan lahan kepada warga.

Salah satu warga, Jihad, yang turut merasa dirugikan, menyampaikan laporan resmi ke Polres Malang. Dalam laporannya, warga mengungkapkan beberapa poin dugaan penyimpangan, antara lain:

Baca Juga :  Bimtek DPMPTSP: Yang Dibayar Bukan Cuma Hotel, Outbound, dan EO, Berapa Uang Rakyat yang Dikeluarkan?

Penyalahgunaan surat undangan wawancara dari Polres Malang dengan nomor B/4517/VI/2023/RESKRIM tertanggal 19 Juni 2023. Surat ini diduga digunakan sebagai alat pemerasan, dengan iming-iming pencabutan laporan apabila warga membayar sejumlah uang.

Keberadaan dua surat kuasa yang mencurigakan, yakni surat pertama yang diterbitkan di Surabaya pada 10 Desember 2022, dan surat kedua bertanggal 14 April 2023 yang mencantumkan nama seseorang, sebagai penerima kuasa dari PT Wonokoyo. Warga mencurigai adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa kedua.

Intimidasi terhadap warga saat proses penagihan uang sewa lahan, termasuk ancaman pengambilan paksa lahan garapan bagi penyewa yang belum melakukan pembayaran.

Salah satu pemegang SK pengelolaan lahan, saat dikonfirmasi dalam forum, menyampaikan bahwa status lahan tersebut bukanlah “sewa”, melainkan “pengelolaan”. Menurutnya, warga yang menggarap lahan tidak membayar sewa, melainkan diberi hak kelola di bawah penguasaan dirinya. Ia juga menegaskan bahwa warga yang menanam di lahan tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu darinya, dan hasil panen wajib diserahkan sebagian sebagai bentuk kontribusi.

Baca Juga :  JALAN NASIONAL DITUTUP, BUPATI PASURUAN CUKUP MENUGASKAN SEKDA?

“Saya tidak menipu warga. Yang menanam, ya harus bayar. Tapi saya tidak pernah menginstruksikan kepada orang saya untuk menarik pembayaran dari mereka yang belum memiliki lahan,” ujarnya.

Warga berharap agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan adil, demi menciptakan kepastian hukum atas pengelolaan lahan di wilayah tersebut. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 228 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Perkuat Persatuan dan Soliditas Lewat Beragam Lomba

17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pasuruan Kota Santri, Tapi Mengapa Dentuman Sound Horeg Tak Kunjung Reda?

17 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Juli, Agustus dan September 2026 di Kelurahan Trajeng Berjalan Aman dan Kondusif

17 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Sempat Ditutup, Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji Malang Kembali Menggeliat

16 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan

16 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Trending di Berita Utama