Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Jul 2025 10:49 WIB ·

Diduga Peras dan Tipu Warga Desa Majang Tengah, Seseorang Yang Mengaku Dapat Kuasa Dari PT. Wonokoyo Dilaporkan ke Polres Malang


 Diduga Peras dan Tipu Warga Desa Majang Tengah, Seseorang Yang Mengaku Dapat Kuasa Dari PT. Wonokoyo Dilaporkan ke Polres Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Sejumlah warga Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan terkait pengelolaan lahan milik PT Wonokoyo ke Polres Malang. Laporan ini dilayangkan setelah muncul perbedaan keterangan antara salah satu penerima Surat Keputusan (SK) pengelolaan lahan dan perwakilan dari pihak PT Wonokoyo.

Dalam sebuah forum terbuka yang dihadiri lebih dari 50 warga penyewa lahan, pihak PT Wonokoyo secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menyewakan lahan tersebut kepada pihak mana pun. Pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim salah satu penerima SK, yang selama ini mengaku berhak mengelola dan menyewakan lahan kepada warga.

Salah satu warga, Jihad, yang turut merasa dirugikan, menyampaikan laporan resmi ke Polres Malang. Dalam laporannya, warga mengungkapkan beberapa poin dugaan penyimpangan, antara lain:

Baca Juga :  Kepala Desa Sebandung Sukorejo Beserta Jajaran Perangkat Desa Ucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 H/2026

Penyalahgunaan surat undangan wawancara dari Polres Malang dengan nomor B/4517/VI/2023/RESKRIM tertanggal 19 Juni 2023. Surat ini diduga digunakan sebagai alat pemerasan, dengan iming-iming pencabutan laporan apabila warga membayar sejumlah uang.

Keberadaan dua surat kuasa yang mencurigakan, yakni surat pertama yang diterbitkan di Surabaya pada 10 Desember 2022, dan surat kedua bertanggal 14 April 2023 yang mencantumkan nama seseorang, sebagai penerima kuasa dari PT Wonokoyo. Warga mencurigai adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa kedua.

Intimidasi terhadap warga saat proses penagihan uang sewa lahan, termasuk ancaman pengambilan paksa lahan garapan bagi penyewa yang belum melakukan pembayaran.

Salah satu pemegang SK pengelolaan lahan, saat dikonfirmasi dalam forum, menyampaikan bahwa status lahan tersebut bukanlah “sewa”, melainkan “pengelolaan”. Menurutnya, warga yang menggarap lahan tidak membayar sewa, melainkan diberi hak kelola di bawah penguasaan dirinya. Ia juga menegaskan bahwa warga yang menanam di lahan tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu darinya, dan hasil panen wajib diserahkan sebagian sebagai bentuk kontribusi.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

“Saya tidak menipu warga. Yang menanam, ya harus bayar. Tapi saya tidak pernah menginstruksikan kepada orang saya untuk menarik pembayaran dari mereka yang belum memiliki lahan,” ujarnya.

Warga berharap agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan adil, demi menciptakan kepastian hukum atas pengelolaan lahan di wilayah tersebut. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah Dibekuk Polisi 

25 April 2026 - 09:48 WIB

Trending di Berita Utama