Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Jul 2025 10:49 WIB ·

Diduga Peras dan Tipu Warga Desa Majang Tengah, Seseorang Yang Mengaku Dapat Kuasa Dari PT. Wonokoyo Dilaporkan ke Polres Malang


 Diduga Peras dan Tipu Warga Desa Majang Tengah, Seseorang Yang Mengaku Dapat Kuasa Dari PT. Wonokoyo Dilaporkan ke Polres Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Sejumlah warga Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan terkait pengelolaan lahan milik PT Wonokoyo ke Polres Malang. Laporan ini dilayangkan setelah muncul perbedaan keterangan antara salah satu penerima Surat Keputusan (SK) pengelolaan lahan dan perwakilan dari pihak PT Wonokoyo.

Dalam sebuah forum terbuka yang dihadiri lebih dari 50 warga penyewa lahan, pihak PT Wonokoyo secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menyewakan lahan tersebut kepada pihak mana pun. Pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim salah satu penerima SK, yang selama ini mengaku berhak mengelola dan menyewakan lahan kepada warga.

Salah satu warga, Jihad, yang turut merasa dirugikan, menyampaikan laporan resmi ke Polres Malang. Dalam laporannya, warga mengungkapkan beberapa poin dugaan penyimpangan, antara lain:

Baca Juga :  Tiga Jabatan Strategis Kosong, Jika Sistem Merit Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

Penyalahgunaan surat undangan wawancara dari Polres Malang dengan nomor B/4517/VI/2023/RESKRIM tertanggal 19 Juni 2023. Surat ini diduga digunakan sebagai alat pemerasan, dengan iming-iming pencabutan laporan apabila warga membayar sejumlah uang.

Keberadaan dua surat kuasa yang mencurigakan, yakni surat pertama yang diterbitkan di Surabaya pada 10 Desember 2022, dan surat kedua bertanggal 14 April 2023 yang mencantumkan nama seseorang, sebagai penerima kuasa dari PT Wonokoyo. Warga mencurigai adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa kedua.

Intimidasi terhadap warga saat proses penagihan uang sewa lahan, termasuk ancaman pengambilan paksa lahan garapan bagi penyewa yang belum melakukan pembayaran.

Salah satu pemegang SK pengelolaan lahan, saat dikonfirmasi dalam forum, menyampaikan bahwa status lahan tersebut bukanlah “sewa”, melainkan “pengelolaan”. Menurutnya, warga yang menggarap lahan tidak membayar sewa, melainkan diberi hak kelola di bawah penguasaan dirinya. Ia juga menegaskan bahwa warga yang menanam di lahan tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu darinya, dan hasil panen wajib diserahkan sebagian sebagai bentuk kontribusi.

Baca Juga :  Target Pajak Daerah Kab. Pasuruan 2025 Tidak Tercapai, Mengapa Masih Diklaim Prestasi?

“Saya tidak menipu warga. Yang menanam, ya harus bayar. Tapi saya tidak pernah menginstruksikan kepada orang saya untuk menarik pembayaran dari mereka yang belum memiliki lahan,” ujarnya.

Warga berharap agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan adil, demi menciptakan kepastian hukum atas pengelolaan lahan di wilayah tersebut. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 227 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Trending di Berita Utama