Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Agu 2025 12:53 WIB ·

Geger..!! Suami Gerebek Istri Sedang Selingkuh Dengan Perangkat Desa Jatirojoyoso Malang di Kos-kosan


 Geger..!! Suami Gerebek Istri Sedang Selingkuh Dengan Perangkat Desa Jatirojoyoso Malang di Kos-kosan Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Suasana sebuah kos-kosan yang terletak di wilayah Kecamatan Pakisaji Malang, mendadak menjadi saksi dugaan perselingkuhan, Seorang suami yang curiga, membuntuti istrinya hingga mendapati sang istri masuk bersama satu perangkat desa setempat (oknum kasun desa jatirejoyoso).

Dua jam lamanya pintu kamar tertutup rapat. Begitu keluar, pengakuan sang istri membuat hati suami hancur, Ia mengaku memiliki hubungan dengan perangkat desa itu, bahkan layaknya suami istri.

Tak ingin gegabah, suami menantang pertemuan terbuka, Mereka sepakat bertemu di sebuah warung kopi, Namun, yang datang bukan hanya perangkat desa, Ia hadir bersama seorang pegawai harian lepas (PHL) Polsek Kepanjen, menunggang motor dinas kepolisian.

Alih-alih menengahi atau memberi arahan hukum, PHL itu justru diam. Kehadirannya menimbulkan spekulasi, apakah ini bentuk perlindungan, atau sekadar kedekatan personal?

Baca Juga :  MAN 3 Magetan Kembali Toreh Prestasi Gemilang di FLS3N Kabupaten Magetan 2026

Di hadapan beberapa saksi, oknum perangkat desa akhirnya mengakui perbuatannya, Ia berjanji akan berkoordinasi dengan kepala desa. Namun, sikap itu justru menimbulkan kritik—seolah jabatan lebih penting daripada tanggung jawab moral.

Kedekatan perangkat desa dan PHL semakin jadi sorotan, Pertanyaan publik mengemuka, mengapa aparat tidak netral, dan mengapa hukum terkesan tumpul ketika berhadapan dengan relasi personal?

Warga berharap kasus ini tidak berhenti di warung kopi, Persoalan yang melibatkan aparat desa dan unsur kepolisian ini dinilai perlu ditindaklanjuti secara transparan, agar kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga.

Aspek Netralitas Aparat (PHL Polsek)
PHL (Pegawai Harian Lepas) memang bukan polisi tetap, tapi melekat di institusi Polri.

Kehadirannya menggunakan motor dinas Polsek dalam kasus pribadi bisa dianggap penyalahgunaan fasilitas negara dan melanggar asas netralitas.

Baca Juga :  Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu

Selain itu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di jelaskan diPasal 51 huruf (e) menyebut: Perangkat desa berkewajiban menjaga etika, norma, dan nilai sosial dalam masyarakat.

Artinya, perbuatan perselingkuhan dapat dianggap melanggar kewajiban moral sebagai perangkat desa.

PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 (Peraturan Pelaksanaan UU Desa).

Pasal 53 ayat (1) huruf (c) mengatur: perangkat desa dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.

Perselingkuhan masuk kategori “perbuatan tercela” karena mencederai norma sosial.

Kode Etik Perangkat Desa (Peraturan Bupati/Walikota di banyak daerah, termasuk Malang biasanya mengacu PP dan UU Desa)

Umumnya menekankan kewajiban perangkat desa untuk menjaga nama baik, tidak menyalahgunakan jabatan, dan bersikap netral. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah Dibekuk Polisi 

25 April 2026 - 09:48 WIB

Trending di Berita Utama