Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Okt 2025 12:11 WIB ·

Ironi…!! Toko Miras di Jalan Moeharto, Kec. Kedungkandang, Kota Malang Diduga Jual Miras ke Pelajar


 Ironi…!! Toko Miras di Jalan Moeharto, Kec. Kedungkandang, Kota Malang Diduga Jual Miras ke Pelajar Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Ketika minuman keras atau yang biasa dikenal dengan Miras dilarang diperjual belikan kepada anak di bawah umur atau pelajar di wilayah kota Malang, namun hal tersebut tidak berlaku dan tetap saja diduga dilanggar oleh toko Miras di jalan Moeharto, Kecamatan Kandangan, Kota Malang. Selasa (07/10/2025)

Dari hasil pantauan awak media toko Miras tersebut, terlihat dua anak perempuan memakai seragam sekolah atau pelajar diduga sedang membeli miras di toko milik “ST” dan tak lama kemudian datang lagi dua anak laki-laki memakai seragam sekolah juga ditengarai membeli Miras dan anehnya sehari sebelumnya tim awak media sudah menginformasikan hal ini ke Polsek Kedungkandang, namun sampai detik ini belum ada tindakan dari aparat setempat.

Baca Juga :  Bimtek DPMPTSP: Yang Dibayar Bukan Cuma Hotel, Outbound, dan EO, Berapa Uang Rakyat yang Dikeluarkan?

Adapun larangan penjualan Miras ke anak dibawah umur maupun pelajar tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang berbunyi sebagai berikut :

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melarang penjualan minuman beralkohol (minol) kepada anak di bawah umur 21 tahun, termasuk pelajar.

Dasar hukum
Perda Nomor 4 Tahun 2020: Perda ini secara spesifik melarang penjualan minol kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan mewajibkan penjual untuk memasang stiker larangan pembelian dengan kriteria usia tertentu.

Perda Nomor 5 Tahun 2006: Aturan sebelumnya yang juga mengatur peredaran dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Malang.

Baca Juga :  Pembangunan Irigasi Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

Sementara dalam Peraturan Nasional: Larangan penjualan miras kepada anak di bawah umur juga didukung oleh peraturan nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bahkan mengatur hukuman penjara hingga dua tahun bagi penjual miras yang melayani anak di bawah umur.

Sanksi bagi pelanggar

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Perda, termasuk menjual kepada anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi berupa:

Pidana kurungan: Maksimal 6 bulan.
Denda: Maksimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Sanksi administratif: Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sementara itu, Kanit Reskrim Kedungkandang “Anto” sampai saat ini belum memberikan keterangan apapun ke awak media. Bersambung…(Red)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik Dugaan Parkir Liar PT Djati Perkasa Baofang, Satpol PP Lempar Tanggung Jawab ke Provinsi, Warga Tuntut Koordinasi Lintas Instansi

24 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

23 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto, Warga Desa Oro-Oro Ombo Tidak Memilih Tinggal di Sebelah TPA

23 Agustus 2026 - 03:32 WIB

Awas, Takaran Asal-Asalan, Ini Sanksi Pidana dan Jeratan Hukum Bagi Penjual Miras Oplosan

21 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto 428.850 Ton Setahun, Kapasitas 80–120 Ton Sehari, dan Lima dari Dua Puluh Empat Kecamatan

21 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Pembangunan Irigasi Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Trending di Berita Utama