Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Okt 2025 12:11 WIB ·

Ironi…!! Toko Miras di Jalan Moeharto, Kec. Kedungkandang, Kota Malang Diduga Jual Miras ke Pelajar


 Ironi…!! Toko Miras di Jalan Moeharto, Kec. Kedungkandang, Kota Malang Diduga Jual Miras ke Pelajar Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Ketika minuman keras atau yang biasa dikenal dengan Miras dilarang diperjual belikan kepada anak di bawah umur atau pelajar di wilayah kota Malang, namun hal tersebut tidak berlaku dan tetap saja diduga dilanggar oleh toko Miras di jalan Moeharto, Kecamatan Kandangan, Kota Malang. Selasa (07/10/2025)

Dari hasil pantauan awak media toko Miras tersebut, terlihat dua anak perempuan memakai seragam sekolah atau pelajar diduga sedang membeli miras di toko milik “ST” dan tak lama kemudian datang lagi dua anak laki-laki memakai seragam sekolah juga ditengarai membeli Miras dan anehnya sehari sebelumnya tim awak media sudah menginformasikan hal ini ke Polsek Kedungkandang, namun sampai detik ini belum ada tindakan dari aparat setempat.

Baca Juga :  Kepala Desa Sebandung Sukorejo Beserta Jajaran Perangkat Desa Ucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 H/2026

Adapun larangan penjualan Miras ke anak dibawah umur maupun pelajar tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang berbunyi sebagai berikut :

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melarang penjualan minuman beralkohol (minol) kepada anak di bawah umur 21 tahun, termasuk pelajar.

Dasar hukum
Perda Nomor 4 Tahun 2020: Perda ini secara spesifik melarang penjualan minol kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan mewajibkan penjual untuk memasang stiker larangan pembelian dengan kriteria usia tertentu.

Perda Nomor 5 Tahun 2006: Aturan sebelumnya yang juga mengatur peredaran dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Malang.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

Sementara dalam Peraturan Nasional: Larangan penjualan miras kepada anak di bawah umur juga didukung oleh peraturan nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bahkan mengatur hukuman penjara hingga dua tahun bagi penjual miras yang melayani anak di bawah umur.

Sanksi bagi pelanggar

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Perda, termasuk menjual kepada anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi berupa:

Pidana kurungan: Maksimal 6 bulan.
Denda: Maksimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Sanksi administratif: Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sementara itu, Kanit Reskrim Kedungkandang “Anto” sampai saat ini belum memberikan keterangan apapun ke awak media. Bersambung…(Red)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah Dibekuk Polisi 

25 April 2026 - 09:48 WIB

Trending di Berita Utama