Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Okt 2025 12:42 WIB ·

Peredaran Sabu di Wilayah Gempol Digagalkan Polres Pasuruan, 1 Tersangka dan 8 Poket Siap Edar Berhasil Diamankan


 Peredaran Sabu di Wilayah Gempol Digagalkan Polres Pasuruan, 1 Tersangka dan 8 Poket Siap Edar Berhasil Diamankan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB itu, petugas meringkus seorang pelaku berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Pasuruan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas segera menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat bersih 7,767 gram,” ujar AKBP Jazuli, Kapolres Pasuruan, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Jabatan Negara Bukan Hadiah Lebaran, Ketika Birokrasi Diduga Berubah Menjadi Alat Bagi-bagi Kursi

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, sebuah secrop dari sedotan warna hitam, dan satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp100.000 per gram. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BA, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan sekaligus bisa menggunakan secara gratis. Saat ini kami masih memburu pemasok utamanya,” jelas AKBP Jazuli.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

Lebih lanjut, AKBP Jazuli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami ingin Pasuruan bersih dari narkotika dan generasi mudanya terlindungi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan “Tangkap–Sekap–Peras–Lepas” di Gondanglegi, Nama Oknum Ditreskoba Disorot

18 April 2026 - 05:34 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

17 April 2026 - 11:56 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

17 April 2026 - 10:01 WIB

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama