Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Nov 2025 16:54 WIB ·

Desa Berbek Nganjuk Diduga Jadi Ladang Basah Mafia Pertambangan Liar


 Desa Berbek Nganjuk Diduga Jadi Ladang Basah Mafia Pertambangan Liar Perbesar

METROPAGI.ID, NGANJUK – Aktivitas pertambang galian C di Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk yang dijalankan CV. Rafa Nabila.disinyalir tak memiliki izin dari kementerian ESDM, hari demi hari semakin liat tak terkendali, selain merusak alam dan ekosistem, adanya tambang tersebut tentunya sangat merugikan Negara, karena jelas jika tidak ada izin tentunya pajak yang di hasilkan menguap dan tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Senin (17/11/2025)

Informasi yang didapat dari warga sekitar, aktivitas pertambangan diduga tak berizin tersebut menggunakan alat berat dan berjalan cukup lama, beberapa Dum Truk pengakut hasil tambang yang diduga kuat melebihi tonase dan melanggar kelas jalan bebas lalu lalang keluar masuk aman tak tersentuh hukum, masyarakat pertanyakan di mana peran aparat penegak hukum yang selama ini dipercaya sebagai panglima atau garda depan dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna, Agenda Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

“Aktifitas pertambangan selama ini aman, para mafia pertambangan galian C seakan terkesan menantang dan menyepelehkan Penegak Hukum Polres Nganjuk, Dump truk besar bermuatan sirtu ( pasir batu ) yang melebihi tonase masih terlihat jelas lalu lalang bebas berkeliaran, hal ini menjadikan keresahan warga sekitar, kami sebagai masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan, jika lama-lama dibiarkan kerusakan alam semakin nyata di depan mata,” ungkap salah satu warga Desa Berbek yang namanya minta tidak di publikasikan ke metropagi.id.

Baca Juga :  Dinilai Lamban, Korban Pemalsuan Keterangan Dibawah Sumpah Mendesak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

Sementara itu orang yang disebut warga sebagai pemilik atau bos tambang “YNT” saat dikonfirmasi awak media melalui nomer WhatsAppnya mengenai izin-izin pertambangan, hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi darinya.

Diketahui bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan bisa dikatakan Ilegal, dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (red)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama