Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Nov 2025 16:54 WIB ·

Desa Berbek Nganjuk Diduga Jadi Ladang Basah Mafia Pertambangan Liar


 Desa Berbek Nganjuk Diduga Jadi Ladang Basah Mafia Pertambangan Liar Perbesar

METROPAGI.ID, NGANJUK – Aktivitas pertambang galian C di Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk yang dijalankan CV. Rafa Nabila.disinyalir tak memiliki izin dari kementerian ESDM, hari demi hari semakin liat tak terkendali, selain merusak alam dan ekosistem, adanya tambang tersebut tentunya sangat merugikan Negara, karena jelas jika tidak ada izin tentunya pajak yang di hasilkan menguap dan tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Senin (17/11/2025)

Informasi yang didapat dari warga sekitar, aktivitas pertambangan diduga tak berizin tersebut menggunakan alat berat dan berjalan cukup lama, beberapa Dum Truk pengakut hasil tambang yang diduga kuat melebihi tonase dan melanggar kelas jalan bebas lalu lalang keluar masuk aman tak tersentuh hukum, masyarakat pertanyakan di mana peran aparat penegak hukum yang selama ini dipercaya sebagai panglima atau garda depan dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Apakah Kabupaten Pasuruan Sedang Mengisi Ember yang Bocor?

“Aktifitas pertambangan selama ini aman, para mafia pertambangan galian C seakan terkesan menantang dan menyepelehkan Penegak Hukum Polres Nganjuk, Dump truk besar bermuatan sirtu ( pasir batu ) yang melebihi tonase masih terlihat jelas lalu lalang bebas berkeliaran, hal ini menjadikan keresahan warga sekitar, kami sebagai masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan, jika lama-lama dibiarkan kerusakan alam semakin nyata di depan mata,” ungkap salah satu warga Desa Berbek yang namanya minta tidak di publikasikan ke metropagi.id.

Baca Juga :  Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

Sementara itu orang yang disebut warga sebagai pemilik atau bos tambang “YNT” saat dikonfirmasi awak media melalui nomer WhatsAppnya mengenai izin-izin pertambangan, hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi darinya.

Diketahui bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan bisa dikatakan Ilegal, dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (red)

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Trending di Berita Utama