Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Nov 2025 11:29 WIB ·

Dugaan Semakin Kuat, Tambang Galian C di Desa Brebek Nganjuk Tidak Mengantongi Izin, Masyarakat Minta APH Untuk Segera Hentikan


 Dugaan Semakin Kuat, Tambang Galian C di Desa Brebek Nganjuk Tidak Mengantongi Izin, Masyarakat Minta APH Untuk Segera Hentikan Perbesar

METROPAGI.ID, NGANJUK–Sebelumnya diberitakan di media ini, ada tambang galian C di Desa Brebek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, diduga kuat beroperasi
tanpa mengantongi izin resmi dari kementerian ESDM, hal ini dibuktikan tidak adanya papan informasi lokasi di area pertambangan.

Beroperasinya tambang tersebut selain merugikan Negara, keberadaannya jelas mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan anehnya meski diduga kuat tambang di tiga lokasi tanpa mengantongi izin, aktivitas penambangan yang cukup lama tersebut terus berjalan lancar tanpa terendus aparat penegak hukum (APH) baik Polsek, Polres Nganjuk maupun dari Polda Jatim.

Hal tersebut memunculkan banyaknya spekulasi dan pandangan di masyarakat termasuk dari pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH SAR) Heri Siswanto S.H, MH pertanyakan kemana peran aparat penegak hukum selama ini, karena Kepolisian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sangat vital, selain sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (order maintenance officer), juga sebagai agen penegak hukum (law enforcement agency).

Baca Juga :  Tempat Hiburan Malam di Tanah Kas Desa Nogosari Kembali Menggeliat, Warga Tagih Janji Kades

“Polisi adalah ujung tombak dalam integrated criminal justice system atau garda terdepan dalam penegakan hukum pidana. Fungsi kepolisian mencakup aspek preventif dan represif, aspek preventif menampakan diri dalam bentuk tugas memelihara tertib dan ketertiban serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum,”ujarnya ke metropagi.id. Rabu (19/11/2025)

Lebih lanjut Heri Siswanto S.H, M.H yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan, adanya informasi awal dari masyarakat yang di sampaikan lewat pemberitaan terkait adanya dugaan tambang tidak berizin atau ilegal, pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Sedang Menghadapi Krisis Kepercayaan?

“Kami meminta pihak kepolisian baik Polres Nganjuk atau Poda Jatim untuk segera melakukan penyelidikan, jika benar apa yang di sampaikan masyarakat adanya dugaan tambang ilegal, lebih baik ditutup saja sebelum kerusakan alam semakin parah dan terjadi tanah longsor, yang jelas klau tambang tersebut tidak mengantongi izin, mana mungkin pengelolaannya mereklamasi dan memulihkan fungsinya agar tidak membahayakan dan kembali produktif.”tegasnya.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatreskrim Polres Nganjuk “Sukaca” belum memberikan jawaban atau klarifikasi akan hal ini, hingga berita ini ditayangkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Citra Kejaksaan Dipertaruhkan, Ketika Dugaan Korupsi Dana Banpol Dianggap Selesai Karena “Damai”

9 Juli 2026 - 15:45 WIB

Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

9 Juli 2026 - 14:39 WIB

Tiga Jabatan Strategis Kosong, Jika Sistem Merit Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Target Pajak Daerah Kab. Pasuruan 2025 Tidak Tercapai, Mengapa Masih Diklaim Prestasi?

9 Juli 2026 - 04:29 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tanah Kas Desa Nogosari Kembali Menggeliat, Warga Tagih Janji Kades

8 Juli 2026 - 09:25 WIB

PAD Rekor Rp1,19 Triliun: Prestasi Kinerja atau Ada Faktor yang Disembunyikan?

8 Juli 2026 - 04:08 WIB

Trending di Berita Utama