Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Nov 2025 11:29 WIB ·

Dugaan Semakin Kuat, Tambang Galian C di Desa Brebek Nganjuk Tidak Mengantongi Izin, Masyarakat Minta APH Untuk Segera Hentikan


 Dugaan Semakin Kuat, Tambang Galian C di Desa Brebek Nganjuk Tidak Mengantongi Izin, Masyarakat Minta APH Untuk Segera Hentikan Perbesar

METROPAGI.ID, NGANJUK–Sebelumnya diberitakan di media ini, ada tambang galian C di Desa Brebek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, diduga kuat beroperasi
tanpa mengantongi izin resmi dari kementerian ESDM, hal ini dibuktikan tidak adanya papan informasi lokasi di area pertambangan.

Beroperasinya tambang tersebut selain merugikan Negara, keberadaannya jelas mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan anehnya meski diduga kuat tambang di tiga lokasi tanpa mengantongi izin, aktivitas penambangan yang cukup lama tersebut terus berjalan lancar tanpa terendus aparat penegak hukum (APH) baik Polsek, Polres Nganjuk maupun dari Polda Jatim.

Hal tersebut memunculkan banyaknya spekulasi dan pandangan di masyarakat termasuk dari pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH SAR) Heri Siswanto S.H, MH pertanyakan kemana peran aparat penegak hukum selama ini, karena Kepolisian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sangat vital, selain sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (order maintenance officer), juga sebagai agen penegak hukum (law enforcement agency).

Baca Juga :  Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

“Polisi adalah ujung tombak dalam integrated criminal justice system atau garda terdepan dalam penegakan hukum pidana. Fungsi kepolisian mencakup aspek preventif dan represif, aspek preventif menampakan diri dalam bentuk tugas memelihara tertib dan ketertiban serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum,”ujarnya ke metropagi.id. Rabu (19/11/2025)

Lebih lanjut Heri Siswanto S.H, M.H yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan, adanya informasi awal dari masyarakat yang di sampaikan lewat pemberitaan terkait adanya dugaan tambang tidak berizin atau ilegal, pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

“Kami meminta pihak kepolisian baik Polres Nganjuk atau Poda Jatim untuk segera melakukan penyelidikan, jika benar apa yang di sampaikan masyarakat adanya dugaan tambang ilegal, lebih baik ditutup saja sebelum kerusakan alam semakin parah dan terjadi tanah longsor, yang jelas klau tambang tersebut tidak mengantongi izin, mana mungkin pengelolaannya mereklamasi dan memulihkan fungsinya agar tidak membahayakan dan kembali produktif.”tegasnya.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatreskrim Polres Nganjuk “Sukaca” belum memberikan jawaban atau klarifikasi akan hal ini, hingga berita ini ditayangkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah Dibekuk Polisi 

25 April 2026 - 09:48 WIB

Trending di Berita Utama