METROPAGI.ID, NGANJUK–Sebelumnya diberitakan di media ini, ada tambang galian C di Desa Brebek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, diduga kuat beroperasi
tanpa mengantongi izin resmi dari kementerian ESDM, hal ini dibuktikan tidak adanya papan informasi lokasi di area pertambangan.
Beroperasinya tambang tersebut selain merugikan Negara, keberadaannya jelas mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan anehnya meski diduga kuat tambang di tiga lokasi tanpa mengantongi izin, aktivitas penambangan yang cukup lama tersebut terus berjalan lancar tanpa terendus aparat penegak hukum (APH) baik Polsek, Polres Nganjuk maupun dari Polda Jatim.
Hal tersebut memunculkan banyaknya spekulasi dan pandangan di masyarakat termasuk dari pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH SAR) Heri Siswanto S.H, MH pertanyakan kemana peran aparat penegak hukum selama ini, karena Kepolisian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sangat vital, selain sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (order maintenance officer), juga sebagai agen penegak hukum (law enforcement agency).

“Polisi adalah ujung tombak dalam integrated criminal justice system atau garda terdepan dalam penegakan hukum pidana. Fungsi kepolisian mencakup aspek preventif dan represif, aspek preventif menampakan diri dalam bentuk tugas memelihara tertib dan ketertiban serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum,”ujarnya ke metropagi.id. Rabu (19/11/2025)
Lebih lanjut Heri Siswanto S.H, M.H yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan, adanya informasi awal dari masyarakat yang di sampaikan lewat pemberitaan terkait adanya dugaan tambang tidak berizin atau ilegal, pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan.
“Kami meminta pihak kepolisian baik Polres Nganjuk atau Poda Jatim untuk segera melakukan penyelidikan, jika benar apa yang di sampaikan masyarakat adanya dugaan tambang ilegal, lebih baik ditutup saja sebelum kerusakan alam semakin parah dan terjadi tanah longsor, yang jelas klau tambang tersebut tidak mengantongi izin, mana mungkin pengelolaannya mereklamasi dan memulihkan fungsinya agar tidak membahayakan dan kembali produktif.”tegasnya.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatreskrim Polres Nganjuk “Sukaca” belum memberikan jawaban atau klarifikasi akan hal ini, hingga berita ini ditayangkan. (Red)








