METROPAGI.ID | MALANG – Minggu (4/1/2026) Aktivitas pertambangan galian C jenis tanah uruk diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Pakisaji, tepatnya di Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (3/1/2026) siang, terlihat jelas aktivitas penambangan berlangsung secara terang-terangan. Sejumlah dump truck tampak mengantre untuk memuat tanah uruk dari lokasi yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Ironisnya, aktivitas yang diduga ilegal tersebut terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa IUP, IPR, atau IUPK. Tanpa izin tersebut, kegiatan pertambangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Jatisari, Mansyur, dan Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan dan panggilan WhatsApp tidak mendapatkan respons, meskipun pesan telah terbaca. (Fr)








