Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Jan 2026 05:22 WIB ·

Rawan Bencana, Diduga Galian C Ilegal di Desa Jatisari Pakisaji, Kades dan Kapolsek Bungkam


 Rawan Bencana, Diduga Galian C Ilegal di Desa Jatisari Pakisaji, Kades dan Kapolsek Bungkam Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG – Minggu (4/1/2026) Aktivitas pertambangan galian C jenis tanah uruk diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Pakisaji, tepatnya di Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (3/1/2026) siang, terlihat jelas aktivitas penambangan berlangsung secara terang-terangan. Sejumlah dump truck tampak mengantre untuk memuat tanah uruk dari lokasi yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Ironisnya, aktivitas yang diduga ilegal tersebut terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Baca Juga :  PLT Dijadikan Alat Kekuasaan, Kabupaten Pasuruan Terang-terangan Menabrak Aturan BKN dan Sistem Merit Nasional ?

Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa IUP, IPR, atau IUPK. Tanpa izin tersebut, kegiatan pertambangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga :  Kepala Desa Sebandung Sukorejo Beserta Jajaran Perangkat Desa Ucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 H/2026

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Jatisari, Mansyur, dan Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan dan panggilan WhatsApp tidak mendapatkan respons, meskipun pesan telah terbaca. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama