METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus dugaan penyitaan sertifikat tanah milik seorang ibu muda asal Desa Karangtengah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan oleh rentenir mencuat ke permukaan publik, hutang 50.000.000 berbunga menjadi 150.000.000 korban berencana lapor polisi.
Awal mula utang Kasus ini bermula pada tahun…. ketika E pemilik sertifikat tanah, meminjam uang Rp 50.000.000 untuk keperluan berobat ibunya. Pinjaman ini diambil dari rentenir berinisial ADM, yang menerapkan sistem bunga tinggi. Dalam skema yang digunakan ADM, setiap pinjaman Rp 50.000.000 dikenakan bunga Rp 100.000 per minggu.
Jika pembayaran tertunda, bunga akan diakumulasikan ke utang pokok, membuat jumlah yang harus dibayarkan terus membengkak. Akibat akumulasi bunga yang terus berjalan, utang E membengkak hingga mencapai Rp.150 juta. Meski E mengaku sudah membayar 100.000.000, sertifikat tanah miliknya tidak dikembalikan dan sampai saat ini disita yang sebelumnya dijaminankan oleh rentenir.

“Memang saya punya hutang ke rentenir sebesar 50.000.000 dan saya sudah membayar 100.000.000 namun sertifikat tersebut sampai saat ini tidak kunjung dikembalikan, ADM beralasan kurang 50.000.000 saya kaget kok besar amat bunganya, terus terang saya tidak mampu lagi kalau harus membayar 50.000.000 lagi dan saya berencana akan melaporkan rentenir tersebut ke pihak kepolisian,”terangnya ke metropagi.id.
Menurut warga yang rumahnya tidak jauh dari rumah rentenir tersebut membenarkan hal jika dikampung memang ADM dan istrinya dikenal seorang rentenir.
“Iya mas memang benar ADM dan istrinya kerjaanya sebagai rentenir,”ungkap warga yang namanya minta tidak dipublikasikan.
Terkait hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi seseorang yang disebut sebagai rentenir ADM melalui nomor handphonnya, sayang meski ditelepon berkali-kali dan di chat WhatsApp tidak pernah direspon hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui undang-undang KUHP baru tentang rentenir (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur rentenir melalui Pasal 273, yang melarang praktik pinjam-meminjam uang/barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi, termasuk rentenir, bank keliling, dan pinjol ilegal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori III sekitar Rp50 juta
Serta Menyita atau menggadaikan sertifikat tanah milik orang lain tanpa izin bisa dikenakan ancaman pidana serius, termasuk penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan penjara hingga 4 tahun, penggelapan (Pasal 372 KUHP) hingga 4 tahun. (Red)
.








