Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Mar 2026 08:52 WIB ·

Meski Ada Plang Larangan Manfaatkan Jalur Sempadan, PKL di Desa Gununggangsir-Beji Masih Banyak Yang Berjualan


 Meski Ada Plang Larangan Manfaatkan Jalur Sempadan, PKL di Desa Gununggangsir-Beji Masih Banyak Yang Berjualan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Fenomena pedagang kaki lima (PKL) yang tetap berjualan di trotoar meskipun sudah ada papan larangan adalah masalah klasik penataan kota di Indonesia. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan adanya dilema ekonomi di tingkat akar rumput.

Seperti halnya sudah terpasang Plang peringatan berwarna biru menyala bertuliskan ‘Dilarang Memanfaatkan Lahan Daerah Simpadan” di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan atau di jalan Wicaksono depan perusahaan Piravit, mungkin dimata para pedagang kaki lima seakan hanya pajangan atau hiasan, hal ini dibuktikan dengan berdirinya warung-warung kopi di sepanjang jalur irigasi.

Diketahui larangan tersebut sudah diatur dalam berdasarkan peraturan yang berlaku di Provinsi Jawa Timur, berjualan atau mendirikan bangunan di jalur sempadan irigasi tanpa izin adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal di Singosari Merajalela, Oknum Polisi Ditengarai Jadi Pemasok Utama

Sempadan irigasi ditujukan untuk pengamanan jaringan irigasi, bukan untuk tempat usaha.

Aturan dan sanksi berdasarkan peraturan di Jawa Timur. Perda Provinsi Jatim No. 6 Tahun 2003 jo. Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Irigasi,

1. Sanksi Administrasi
Berdasarkan peraturan daerah, tindakan melanggar ketentuan pemanfaatan tanah/sempadan dapat dikenakan sanksi administrasi, yaitu:

Pencabutan izin (jika sebelumnya memiliki izin namun menyalahi peruntukan).
Pembongkaran bangunan usaha secara paksa oleh instansi terkait.
Penghentian pemakaian tanah atau pengusiran dari lokasi.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Suruh Realisasikan Pembangunan Talud Sepanjang 460 Meter, Perkuat Infrastruktur Jalan Warga

2. Sanksi Pidana (Denda dan Kurungan)
Setiap orang yang melanggar aturan penggunaan jaringan irigasi dan sempadannya dapat diancam pidana:
Pidana Kurungan: Paling lama 6 (enam) bulan. Denda: Setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Akan hal tersebut awak media mencoba menghubungi/klarifikasi pihak Trantib Kecamatan Beji, sayang tidak ada jawaban walau pesan wa sudah terlihat centang biru tanda di baca dan hingga berita ini ditulis, aktivitas para pedagang di trotoar tersebut masih berlangsung. Fenomena ini kembali menyoroti lemahnya penegakan Perda di wilayah Kabupaten Pasuruan. ( Ady )

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

MENGAKU DARI REHABILITASI ASHEFA, KELUARGA PASIEN MERASA RUGI PULUHAN JUTA: SIAPA RG DAN SOSOK “ABAH” BD?

24 September 2026 - 14:50 WIB

Sidang Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Molor, Tergugat Mangkir dan Administrasi Belum Lengkap

24 September 2026 - 13:43 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Singosari Merajalela, Oknum Polisi Ditengarai Jadi Pemasok Utama

24 September 2026 - 03:01 WIB

Anggaran Ada, Air Bersih Masih Sulit? BEM-PMII Geruduk Pemkot Pasuruan, Desak Wali Kota-Wawali Mundur

23 September 2026 - 16:42 WIB

Trending di Berita Utama