Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Apr 2026 03:02 WIB ·

Hanya 9 dari 52 Kepala OPD Lapor Parsel: Jika Makanan Saja Berani Diabaikan, Bagaimana dengan Uang?


 Hanya 9 dari 52 Kepala OPD Lapor Parsel: Jika Makanan Saja Berani Diabaikan, Bagaimana dengan Uang? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Surat Edaran Bupati sudah terbit. Infografis sudah beredar luas. Nomor WhatsApp pengaduan pun sudah disebarkan ke setiap sudut birokrasi. Namun, 43 pimpinan OPD dan Camat di Kabupaten Pasuruan tetap memilih bungkam. Jika untuk urusan parsel makanan saja mereka berani mengabaikan perintah, lantas apa yang terjadi dengan gratifikasi yang tidak berbentuk makanan?

1. Angka yang Membuat Kita Sulit Tidur Nyenyak
Maret 2026, Lebaran baru saja berlalu. Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, telah menerbitkan Surat Edaran tegas: ASN dilarang menerima gratifikasi. Jika terlanjur menerima, wajib lapor. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah pun sudah melakukan sosialisasi masif.
Namun, mari kita bedah datanya:
52 Pejabat (Kepala OPD & Camat) menerima Surat Edaran.
Hanya 9 Pejabat yang melapor ke UPG per Maret 2026.
17% Tingkat Kepatuhan.
Angka 17% ini muncul setelah semua sosialisasi dijalankan. Bukan sebelumnya. Artinya, 83% pejabat kita memilih untuk mengabaikan instruksi Bupati dan imbauan KPK.

“Jika sekadar parsel makanan saja 43 pimpinan unit kerja berani abai, apa yang terjadi dengan gratifikasi yang tidak meninggalkan jejak? Yang tidak punya kemasan? Yang tidak berbentuk makanan?”

2. Menghargai Mereka yang Memilih Jalan Benar
Di tengah “aksi tutup mulut” massal ini, ada sembilan nama yang layak diapresiasi karena memilih patuh pada aturan:
Yudha Triwidya Sasongko (Sekretaris Daerah) – 2 laporan.
Drh. Ainur Alfiyah (Kepala Dinas Peternakan) – 7 item senilai Rp1.398.000.
Rido Nugroho (Kepala Satpol PP) – Menolak & Melaporkan (3 paket senilai Rp1,2 juta dikembalikan).
Ridwan Harris, S.STP, M.Si (Kepala DPMPTSP).
Mohammad Nur Kholis (Kepala Badan Lingkungan Hidup).
Firdaus Handara (Plt. Kepala Dinas Kominfo).
dr. Arma Roosalina (Tercatat dalam dokumen KPK).
Bakhtiar Prihatin Bachri, SH, MM (Camat Tosari).
Zaki Yamani (Camat Sukorejo).
Catatan khusus untuk Kepala Satpol PP, Rido Nugroho. Ia tidak sekadar lapor, tapi berani menolak. Di tengah kultur birokrasi yang menganggap bingkisan Lebaran sebagai hal lumrah, ini adalah sebuah sikap teladan yang seharusnya menjadi norma, bukan pengecualian.
3. Rapor Merah Inspektorat: Pasif dan Gagal Fungsi

Baca Juga :  Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

UPG dan Inspektorat bukan sekadar “kotak pos” yang menunggu laporan masuk. Mereka punya mandat aktif untuk memonitor, mengingatkan, dan mempertanyakan pejabat yang absen melapor. Inilah titik kegagalannya.
Inspektorat bersikap pasif sepenuhnya. Tidak ada jemput bola, tidak ada sidak kepatuhan, apalagi sanksi administratif bagi 43 pejabat yang membangkang. Hasilnya terukur: Surat Edaran Bupati hanya menjadi macan kertas.
“17 persen adalah rapor merah bagi Inspektorat. Merah bukan karena nasib buruk, tapi karena pilihan untuk tidak bertindak.”

Kabupaten Pasuruan tidak butuh sekadar evaluasi, tapi reformasi sistem dan SDM di tubuh Inspektorat agar pengawasan internal tidak lagi menjadi formalitas belaka.

4. KPK Harus Turun Tangan
Surat Edaran Bupati yang ditembuskan ke KPK bukanlah formalitas administratif. Data kepatuhan 17% ini sudah di tangan KPK. Kami menunggu, kapan ada evaluasi publik atas rendahnya integritas birokrasi di Pasuruan? KPK tidak boleh menunggu skandal besar pecah baru bergerak. Angka 17% ini adalah “alarm” yang sudah berbunyi nyaring.

Baca Juga :  Penataan dan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL): Antara Sorotan dan Usaha Pemerintah Kota Pasuruan

5. Tentang 43 yang Diam: Ini Adalah Pembangkangan.

Mereka yang diam adalah pejabat eselon II dan III—orang-orang yang dipercaya mengelola anggaran negara. Mengabaikan Surat Edaran Bupati bukan lagi kelalaian, tapi pembangkangan kedinasan.

Yang paling menggelisahkan adalah mereka tidak merasa perlu bersembunyi atau pura-pura patuh. Mereka diam karena tahu tidak akan ada konsekuensi. Rasa aman dari pengawasan inilah yang menjadi pupuk subur bagi korupsi yang lebih besar.

6. Lapisan Tanggung Jawab
Lapisan I (Terberat): Plt Kepala Inspektorat / UPG. Gagal menjalankan mandat pengawasan aktif.

Lapisan II: 43 Kepala OPD & Camat. Mengetahui kewajiban tapi memilih diam. Diam adalah keputusan.

Lapisan III: KPK. Sudah menerima tembusan data, namun belum memberikan tindak lanjut publik.

Penutup: Tiga Tuntutan FORMAT PASURUAN
Langkah Bupati Mochamad Rusdi Sutejo sudah benar dan patut diapresiasi. Namun, tanpa konsekuensi nyata bagi yang membangkang, wibawa kepemimpinan Bupati akan dianggap angin lalu. Kami menuntut:

Plt Kepala Inspektorat: Terbitkan laporan kepatuhan publik secara transparan dan beri sanksi terukur pada 43 pejabat yang abai.
KPK: Evaluasi secara terbuka data kepatuhan 17% di Kabupaten Pasuruan.

Bupati Pasuruan: Jadikan pembangkangan ini sebagai ujian kepemimpinan. Berikan konsekuensi administratif bagi pejabat yang tidak patuh.

Kepada 43 pejabat yang diam: Untuk parsel saja Anda sudah berani membangkang, publik kini bertanya-tanya, hal besar apa lagi yang sedang Anda sembunyikan?

Oleh: Ismail Makky, SE. MM.
Ketua FORMAT PASURUAN (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Sekretariat: Jl. Raya Ngopak No. 5, Ds. Arjosari, Rejoso, Kabupaten Pasuruan. (Syr)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MENGAKU DARI REHABILITASI ASHEFA, KELUARGA PASIEN MERASA RUGI PULUHAN JUTA: SIAPA RG DAN SOSOK “ABAH” BD?

24 September 2026 - 14:50 WIB

Sidang Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Molor, Tergugat Mangkir dan Administrasi Belum Lengkap

24 September 2026 - 13:43 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Singosari Merajalela, Oknum Polisi Ditengarai Jadi Pemasok Utama

24 September 2026 - 03:01 WIB

Anggaran Ada, Air Bersih Masih Sulit? BEM-PMII Geruduk Pemkot Pasuruan, Desak Wali Kota-Wawali Mundur

23 September 2026 - 16:42 WIB

Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemasok Rokok Ilegal di Singosari Menguap

23 September 2026 - 05:30 WIB

Isu Panas..!! Gus Mamak Politikus Gerindra Mendadak Dituding Terlibat Jaringan Rokok Ilegal

23 September 2026 - 04:56 WIB

Trending di Berita Utama