Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Jun 2026 11:33 WIB ·

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri


 Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Heri Siswanto pengacara Eni Saptarini korban alamat palsu putusan akta cerai mendesak polisi segera menetapkan tersangka. Meskipun, kasus tersebut sudah ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/92IV/2026 Satreskrim 17 April 2026, dan Surat perintah Penyitaan : SP Sita / 71/ VI /2026 Satreskrim, 4 Juni 2026. Namun sampai saat ini polisi belum menetapkan satu tersangka pun dikasus tersebut.

“Kami minta polisi segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan di kasus alamat palsu putusan akta cerai,” kata Heri pada awak media, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :  Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

“Hal ini perlukan untuk melakukan tindakan pencegahan. Dan mengantisipasi agar terlapor tidak melarikan diri atau merusak barang bukti. Penyidik memiliki kewenangan upaya paksa,” lanjutnya.

Ia mengingatkan ke penyidik, sebelumnya seorang saksi berenisial AS oknum LSM yang diduga terlibat kasus ini telah melarikan diri. “Beberapa kali dipanggil tak pernah hadir. Kini jadi boronan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

Untuk itu, ia meminta lagi, agar polisi segera menetapkan tersangka serta menahannya.

Seperti diketahui, Eni Saptarani melaporkan SRD warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ke polisi atas dugaan memalsukan alamat untuk digunakan mengurus akta cerai di Pengadilan Agama (PA) Bangil. Akibat dugaan alamat palsu itu, dirinya (Eni Saptarani) cerai dengan suaminya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi atau tanggapan dari penyidik Polres Pasuruan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Trending di Berita Utama