Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Jul 2026 05:00 WIB ·

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat


 Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Juni 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 222 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan, sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui sinergi dengan seluruh Polres jajaran dan partisipasi masyarakat,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/6/2026).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Umar menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto untuk memberantas tindak pidana jalanan melalui langkah penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

“Selama Juni 2026 kami berhasil mengungkap 195 kasus dengan mengamankan 222 tersangka. Rinciannya terdiri atas 105 kasus curat, 25 kasus curas, dan 65 kasus curanmor,” kata AKBP Umar.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp28,154 juta, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 barang elektronik, perhiasan emas dengan berat sekitar 108,91 gram, 22 kunci letter T, 15 senjata tajam, serta hewan ternak berupa seekor sapi dan seekor kambing.

“Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, disesuaikan dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka,” ujar AKBP Umar.

Ia menambahkan, sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap berasal dari Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk.

Di Surabaya, Polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perampasan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap seorang aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di sejumlah gerai minimarket, sedangkan Polres Nganjuk membongkar kasus pencurian mesin diesel yang terjadi di sembilan lokasi berbeda.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

Di sisi lain, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan adanya perubahan pola kejahatan yang dilakukan para pelaku curanmor.

Menurutnya, pelaku kini tidak lagi semata-mata menggunakan kunci letter T, tetapi juga memanfaatkan mobil bak terbuka maupun minibus untuk mengangkut sepeda motor yang menjadi sasaran.

“Pelaku mengangkat sepeda motor yang terparkir ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Modus ini umumnya dilakukan secara berkelompok dengan melibatkan sekitar empat orang,” jelas AKBP Arbaridi Jumhur.

Polda Jawa Timur memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan melalui evaluasi rutin terhadap kinerja Ditreskrimum dan seluruh Polres jajaran, peningkatan patroli, penegakan hukum yang tegas, serta langkah-langkah preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Jawa Timur.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur tetap aman dan kondusif. (Red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama