Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Jul 2026 02:34 WIB ·

Buntut Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval, Ke Mana Aliran Dana Diduga Rp13 Juta?


 Buntut Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval, Ke Mana Aliran Dana Diduga Rp13 Juta? Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Dugaan adanya praktik jual beli lahan parkir dan lapak pada Festival Karnaval Sound Horeg di Desa Baduarjo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, terus menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan ke mana aliran dana yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp13 juta.

Hingga saat ini, Pemerintah Desa Baduarjo maupun pihak Kecamatan Kalipare belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sikap tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari warga yang berharap adanya penjelasan agar persoalan tidak semakin meluas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Metropagi.id, pengunjung kegiatan diduga dikenakan tarif parkir hingga Rp15.000 tanpa disertai karcis resmi. Selain itu, muncul dugaan bahwa lahan parkir dan lapak diperjualbelikan dengan nominal yang bervariasi.

Baca Juga :  Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

Warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana yang diduga berasal dari parkir dan penyewaan lapak tersebut. Di sisi lain, beredar informasi bahwa sebagian petugas parkir bukan merupakan warga setempat.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan sempat terjadi cekcok antara sejumlah warga dengan panitia kegiatan. Kondisi tersebut dinilai perlu diluruskan melalui penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik maupun keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Desa Baduarjo.

Aparat penegak hukum yang telah menerima informasi terkait persoalan tersebut hingga kini belum memberikan perkembangan mengenai tindak lanjut yang dilakukan.

Baca Juga :  Final Piala Bupati Memanas! Kejayan FC Juara, Ayik Suhaya Soroti Kericuhan dan Kinerja Wasit

Tim investigasi Metropagi.id masih terus menghimpun data dan keterangan dari berbagai pihak. Diharapkan instansi terkait, termasuk aparat pengawas dan aparat penegak hukum, dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan. Redaksi Metropagi.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi dan keterbukaan kepada publik.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Trending di Berita Utama