Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jul 2026 06:18 WIB ·

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi


 Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi Perbesar

METROPAGI.ID,PASURUAN – Kepala BKPSDM, Apa Sudah Mengetahui Pasal UU Pers Ini? Satu kalimat larangan merekam mungkin hanya berlangsung lima detik. Namun, lima detik itu bisa membuka rangkaian persoalan hukum, administrasi, dan reputasi yang jauh lebih panjang daripada wawancara itu sendiri.

Tidak ada pejabat publik yang berada di atas prinsip keterbukaan. Ketika wawancara dilakukan dalam kapasitas jabatan dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembatasan terhadap dokumentasi tidak lagi sekadar persoalan etika, tetapi dapat bersinggungan dengan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Ancaman Pidana Itu Nyata
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan sekadar deklarasi. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tentu, apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tersebut hanya dapat diputuskan melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Artinya, persoalannya bukan lagi apakah seorang pejabat menyukai kamera atau tidak, melainkan apakah tindakannya memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Preseden bukan Kameranya, Tapi Responsnya Mei 2023, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghentikan sambutannya sendiri di acara resmi yang sudah diinformasikan terbuka untuk pers, menyuruh seorang jurnalis televisi berhenti merekam dan menghapus rekamannya. Videonya menjadi sorotan nasional, jauh lebih besar daripada isu yang ingin ia hindari.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

Penegasan serupa juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) pada Februari 2026. Menurutnya, apabila pejabat publik keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Preseden menunjukkan satu pola yang sama: bukan kamera yang memperbesar sebuah kasus, melainkan respons pejabat terhadap kamera.

Bukan Hanya UU Pers. Apabila informasi yang diminta berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat juga memiliki hak mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik. Penolakan atau tidak adanya respons dapat berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi.

Selain itu, tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan asas pelayanan publik juga dapat dilaporkan kepada Ombudsman RI untuk dinilai sebagai dugaan maladministrasi sesuai kewenangannya.
Artinya, persoalan ini tidak hanya diuji oleh opini publik, tetapi juga dapat diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia.

Pertanyaan yang Belum Terjawab
Karena itu, publik berhak bertanya: apakah larangan merekam di BKPSDM Kabupaten Pasuruan memiliki dasar hukum yang jelas?
Jika memang ada aturan yang menjadi dasar, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jika tidak ada, maka wajar apabila publik mempertanyakan alasan pembatasan tersebut.

Baca Juga :  FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

Dalam negara hukum, kewenangan tidak pernah lahir dari jabatan semata. Kewenangan lahir dari undang-undang. Karena itu, setiap larangan harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: apa dasar hukumnya? Jika pertanyaan itu tidak dapat dijawab, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah wawancara, melainkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.

Rujukan Regulasi dan Dokumen
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1).
• Pemberitaan Detik.com, 15–17 Mei 2023, perihal Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang wartawan merekam dalam acara resmi terbuka.

• Pernyataan Ketua Umum AKPERSI, pemberitaan Kepripedia.com, 2 Februari 2026, perihal ancaman pidana bagi pejabat publik yang menghambat kerja jurnalistik.

• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — mekanisme permohonan informasi dan sengketa di Komisi Informasi.
• Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia — kewenangan menilai dugaan maladministrasi.

• Opini Publik dan Analisis Hukum FORMAT Pasuruan Seri 1–8 dalam rangkaian Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan. (Syr)

Redaksi Analisis Hukum
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Tag: BKPSDM | UU Pers | keterbukaan informasi | pemkab pasuruan | akuntabilitas

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama