Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Jul 2026 15:28 WIB ·

Brigade Gusdur dan Koalisi NGO Sayangkan Penolakan Rumah Doa Milik Umat Kristiani di Sukalipura Bangil, Kita Harus Saling Menghargai


 Brigade Gusdur dan Koalisi NGO Sayangkan Penolakan Rumah Doa Milik Umat Kristiani di Sukalipura Bangil, Kita Harus Saling Menghargai Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Penolakan sejumlah warga di Lingkungan Sukalipuro, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, atas pendirian rumah doa milik umat Kristiani disayangkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Brigade Gus Dur dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi yang berlangsung di rumah makan Valencia, Kota Pasuruan. Para ketua LSM menyayangkan aksi penolakan oleh sebagian warga terhadap rumah doa tersebut, mengingat hak memeluk agama dan beribadah telah dijamin secara konstitusional. Kamis (30/07/2026)

“Serta diperkuat oleh Kementerian Agama sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dasar Hukum Konstitusi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya, serta Pasal 28E ayat (1) UUD 1945,” terang seorang praktisi Hukum H. Maulana Sholeh, S.H.

Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Brigade Gus Dur Kabupaten Pasuruan, Muslimin. Ia berpendapat bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya masing-masing.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Suruh Realisasikan Pembangunan Talud Sepanjang 460 Meter, Perkuat Infrastruktur Jalan Warga

“Kebebasan beragama adalah hak mendasar yang diakui undang-undang, jadi kami meminta semua masyarakat untuk saling menghargai dan menjaga toleransi antarumat beragama, karena negara kita adalah negara Pancasila,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Genuk memaparkan kronologi persoalan yang dialami oleh para jemaatnya. Ia menjelaskan bahwa wilayah Bangil belum memiliki rumah ibadah GKJW, sehingga jemaat berinisiatif mengumpulkan dana untuk membeli bangunan bekas yang dilelang oleh BRI.

“Karena di daerah Bangil belum ada tempat berdoa untuk umat GKJW, para jemaat mengumpulkan uang dan membeli gedung itu melalui lelang BRI. Namun, setelah kami renovasi dan tempati untuk tempat berdoa serta beribadah, beberapa warga sekitar menolak dengan alasan belum memiliki izin peribadatan,” terangnya.

Baca Juga :  Tempat Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Karangploso, Polres Malang, Tak Terendus APH

Ia menambahkan, pihak gereja sebenarnya sudah berupaya mengurus izin ke Kelurahan Dermo, termasuk surat keterangan domisili, namun hingga kini belum diterbitkan. Pihaknya juga telah menghadap langsung kepada Bupati Pasuruan untuk memohon izin, dan menurutnya Bupati telah memberikan lampu hijau sembari menunggu kelengkapan izin resmi lainnya.

“Kami sudah menghadap Bupati pada 2 April didampingi pendeta dan BKS. Pak Bupati bertanya letaknya dan kendala di lapangan. Saya sampaikan bahwa RT dan warga sekitar bersikap baik, tetapi RW yang tidak mengizinkan kami beribadah di sana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bu Genuk mengungkapkan bahwa hingga saat ini para jemaat hanya bisa beribadah sebulan sekali dan itu pun bukan pada minggu pertama.

“Kami tidak pernah minta sumbangan untuk membangun gereja, semua biaya kami tanggung sendiri. Tapi tetap saja ada yang menolak dengan alasan mengganggu,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama