Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Agu 2026 09:19 WIB ·

Sempat Ditutup, Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji Malang Kembali Menggeliat


 Sempat Ditutup, Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji Malang Kembali Menggeliat Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Praktik judi sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, kembali menggeliat. Padahal, beberapa bulan yang lalu lokasi tersebut sempat ditutup menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan.

Aktivitas ilegal ini kini bukan lagi sekadar isu dari telinga ke telinga di warung kopi. Informasi dari warga setempat mengungkap bahwa tempat perjudian di desa tersebut telah beroperasi kembali.

Kondisi ini memicu spekulasi negatif di tengah publik terkait komitmen kepolisian. Padahal, negara telah mengamanatkan Polri melalui undang-undang sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan segala bentuk perjudian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajaran Polri—dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek—untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik darat maupun online. Perintah tersebut mencakup pemberantasan bandar, pemain, hingga pihak-pihak yang menjadi beking.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

Kini, masyarakat menunggu ketegasan aparat penegak hukum, baik Polsek Pakisaji, Polres Malang, maupun jajaran Polda Jatim, untuk memberantas lokasi perjudian tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri dan amanat undang-undang.

Publik mempertanyakan apakah penegakan hukum masih menjadi panglima tertinggi, atau slogan tersebut sekadar kiasan belaka.
“Beberapa bulan yang lalu tempat perjudian tersebut sempat ditutup aparat baik dari Polsek Pakisaji maupun dari Satreskrim Polres Malang karena sangat meresahkan dan banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.

Kami sebagai warga berharap pihak kepolisian tidak jenuh maupun bosan menindak para pelaku perjudian. Bila perlu diproses secara hukum agar para penjudi jera dan tidak berani membuka kembali,” ujar Sholihin, salah satu warga setempat, Minggu (16/08/2026).

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah Kembali Molor, Majelis Hakim Beri Peringatan Jelang 8 Oktober

Landasan Hukum

Aturan larangan perjudian telah diatur secara tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:
“Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”

Terkait informasi tersebut, awak media telah berupaya mengonfirmasi kebenarannya kepada pihak berwenang. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Pakisaji belum memberikan klarifikasi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Trending di Berita Utama