Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Agu 2026 09:24 WIB ·

MK Resmi Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah Dalam KUHP, Kritik Bukan Ancaman


 MK Resmi Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah Dalam KUHP, Kritik Bukan Ancaman Perbesar

METROPAGI.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali pentingnya kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam negara demokrasi melalui putusannya pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025,

MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan ketentuan Pasal 240 serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pokok Perkara dan Pertimbangan Hukum
Pasal yang Diuji: Pasal 240 KUHP mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara di muka umum, sementara Pasal 241 mengatur penyiaran atau penyebarluasan materi penghinaan tersebut melalui teknologi informasi.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

Pertimbangan MK: Substansi pasal tersebut dinilai menghidupkan kembali materi pengaturan dalam KUHP lama yang sebelumnya telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 013/PUU-IV/2006.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa norma tersebut berpotensi menegasikan prinsip persamaan di hadapan hukum, mengurangi kebebasan berekspresi, serta mencederai prinsip negara demokratis.

MK menyoroti perluasan objek perlindungan dalam pasal tersebut (mencakup MPR, DPR, DPD, MA, dan MK) yang tidak konsisten, serta menegaskan bahwa lembaga negara sebagai institusi tidak dapat diposisikan sebagai objek delik penghinaan selayaknya individu manusia.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

Batasan Antara Kritik dan Penghinaan
Putusan ini tidak berarti masyarakat memperoleh kebebasan tanpa batas. MK menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Kritik terhadap kebijakan, kinerja, keputusan, atau tindakan pemerintah merupakan bagian sah dari kontrol publik dan mekanisme demokrasi.

Penghinaan Tetap Dilarang: Kritik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan fitnah, pencemaran nama baik, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana di luar koridor hukum yang berlaku. (Red)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Kraton Mencuat, Tiga Mobil Box Terendus Keluar Masuk Isi BBM

15 Oktober 2026 - 05:49 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Trending di Berita Utama