Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Sep 2026 04:56 WIB ·

Isu Panas..!! Gus Mamak Politikus Gerindra Mendadak Dituding Terlibat Jaringan Rokok Ilegal


 Isu Panas..!! Gus Mamak Politikus Gerindra Mendadak Dituding Terlibat Jaringan Rokok Ilegal Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Politikus Gerindra sekaligus putra pengasuh Pondok Pesantren An-Nur Kabupaten Malang, Ma’ruf Mubarok alias Gus Mamak, disebut dalam laporan investigasi siniar (podcast) Bocor Alus milik Tempo. Ia diduga terlibat dengan bisnis dan kepemilikan pabrik rokok ilegal di Bululawang.

‎Temuan tersebut mengemuka dalam laporan investigasi yang menyoroti dugaan keterkaitan anggota DPR RI terhadap produksi rokok ilegal. ‎Gus Mamak diduga memiliki pabrik rokok bernama Kunci Mas yang berlokasi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Lokasi pabrik tersebut dilaporkan juga berdekatan dengan kompleks Ponpes An-Nur.

‎Dalam siniar tersebut, salah satu narasumber mengaku membuktikan sendiri dengan mendatangi dan ingin membeli melalui salah satu karyawan pabrik tersebut pada malam hari dengan diantar oleh temannya.

Baca Juga :  Tempat Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Karangploso, Polres Malang, Tak Terendus APH

Narasumber berniat membeli rokok dari sembilan merek berbeda sebanyak sembilan slob. Satu slob-nya 10 bungkus, namun malam itu hanya ada enam slob atau enam merek yang tersedia dan salah satu karyawan pabrik tersebut beralasan kuncinya masih dibawa temannya, padahal sebetulnya masih banyak. Setelah enam merek tersebut saya beli, dibungkus pakai kantong plastik hitam, dan merek-mereknya mirip-mirip produksi perusahaan besar,” ujar narasumber dalam podcast.

‎Namun, hingga berita ini ditayangkan, Gus Mamak belum berhasil dikonfirmasi, apakah benar tudingan tersebut atau cuma isu bela?. Namun segala dugaan kepemilikan maupun keterlibatan dalam produksi rokok ilegal ini masih sebatas temuan investigasi media dan belum terverifikasi sebagai fakta hukum yang sah.

‎Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Baca Juga :  Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemasok Rokok Ilegal di Singosari Menguap

23 September 2026 - 05:30 WIB

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

Trending di Berita Utama