Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Sep 2026 09:27 WIB ·

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik


 Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN -Kasus dugaan pemalsuan akta otentik dengan cara memalsukan alamat istri serta tindak ancaman yang berujung pada terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemui titik terang. Pelapor, Eni Saptarini, kini dapat bernapas lega setelah laporan yang ditangani oleh Polres Pasuruan membuahkan hasil, AS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan oleh polres Pasuruan dengan nomor : B / 144 / xx Satreskrim tertanggal 24/06/2026

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Eni beberapa bulan lalu. Tak lama setelah laporan diterima, penyidik Polres Pasuruan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/92/IV/2026/Satreskrim tertanggal 17 April 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/71/VI/2026/Satreskrim tertanggal 5 Juni 2026.

Baca Juga :  Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg,

Setelah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti permulaan, serta melakukan gelar perkara, status terlapor yang sebelumnya sebagai saksi akhirnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum pelapor, Heri Siswanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus pemalsuan akta otentik yang diduga dilakukan oleh saudara “AS”

“Langkah tegas penyidik ini kami nilai sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi saudari Eni Saptarini,” terangnya pada Jumat (25/09/2026).

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

Pihaknya menilai kinerja aparat kepolisian sangat profesional, objektif, dan cepat tanggap dalam mengusut tuntas laporan yang diajukan. Penetapan tersangka ini pun memberikan angin segar bagi korban untuk mendapatkan keadilan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.

“Kami juga berharap proses hukum selanjutnya, mulai dari pelimpahan berkas hingga persidangan di pengadilan, dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” tambahnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Kraton Mencuat, Tiga Mobil Box Terendus Keluar Masuk Isi BBM

15 Oktober 2026 - 05:49 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Trending di Berita Utama