Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Sep 2026 07:05 WIB ·

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik


 Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Proses hukum kasus dugaan pemalsuan akta otentik hingga munculnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil-Pasuruan dengan pelapor atas nama Eni Saptarini dan terlapor, “SRD”serta “AS” pada beberapa bulan yang lalu saat ini ditangani unit Pidum Polres Pasuruan memicu ketegangan baru.Langkah penyidik menetapkan salah satu pihak “AS” sebagai tersangka menuai protes keras dari pihak pelapor.

Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan oleh polres Pasuruan dengan nomor : B / 144 / xx Satreskrim tertanggal 24/06/2026

Merasa penanganan perkara tersebut janggal dan tidak profesional, kuasa hukum Eni Saptarini Heri Siswanto, S.H., M.H.secara tegas menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Timur.

“Penetapan satu tersangka terasa janggal, karena kami menilai si “SRD” penggugat (suami), yang tanda tangan gugatan ya “SRD”, yang sidang dan membenarkan alamat tergugat ya “SRD” sedangkan “AS” cuma bantu mengurus sama jadi saksi, namun kenapa cuma “AS” yang ditetapkan jadi tersangka itu kan sama saja “AS” ,yang dijadikan kambing hitam, harusnya ada 2 tersangkanya.”ujar kuasa hukum pelapor Heri Siswanto, S.H, M.H Sabtu (26/09/2026).

Baca Juga :  Acara Cek Sound di Desa Wrati Kejayaan Penuh Kecaman, Alih-alih Hiburan Rakyat, Karcis Masuk Dipatok Rp25.000

Heri juga menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh jajaran Polres Pasuruan dalam perkara ini terkesan mengabaikan sejumlah fakta hukum substansial yang telah diajukan. Menurutnya, sebagai pihak yang mencari keadilan, kliennya dirugikan karena proses penyidikan dinilai tidak berjalan secara objektif dan transparan.

“Kami melihat ada prosedur yang patut dipertanyakan dalam penanganan perkara pemalsuan akta otentik ini. Mengapa hanya satu yang ditetapkan menjadi tersangka, sementara “SRD” yang menjadi otaknya tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, langkah hukum internal kepolisian harus ditempuh,” tambahnya

Tim kuasa hukum Heri Siswanto berencana
akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jatim untuk meminta investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polres Pasuruan selama menangani perkara tersebut dengan :

Baca Juga :  Masyarakat Desak Kejaksaan Bangil Transparan Soal Kasus Dugaan Pengkondisian Proyek Senilai 35 M Yang Menyeret 18 Kepsek SD

1. Meminta pengawasan melekat dan evaluasi mendalam atas sah atau tidaknya proses penetapan tersangka melalui mekanisme Wasidik Polda Jatim.

2. Memastikan bahwa dokumen-dokumen pokok yang menjadi objek pemalsuan akta otentik diuji secara komprehensif tanpa intervensi pihak luar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada penyidik Unit Pidum Polres Pasuruan, “Dimas” guna mendapatkan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan ke Propam dan Wasidik Polda Jatim tersebut, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak kepolisian.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik setempat, mengingat dinamika hukum antara pelapor dan penyidik berpotensi menyeret institusi kepolisian daerah ke dalam pemeriksaan etik internal. (Red)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

MENGAKU DARI REHABILITASI ASHEFA, KELUARGA PASIEN MERASA RUGI PULUHAN JUTA: SIAPA RG DAN SOSOK “ABAH” BD?

24 September 2026 - 14:50 WIB

Trending di Berita Utama