Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Okt 2026 18:19 WIB ·

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara


 Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Sidang ketiga perkara sengketa tanah warisan keluarga di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (8/10/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam persidangan tersebut, seluruh kuasa hukum penggugat hadir, yakni Ayik Suhaya, S.H., Yunita Panca Metrolina, S.S., S.Sos., S.H., dan Aswin Amirullah, S.H. Para penggugat juga hadir dalam persidangan.

Pihak tergugat dan tiga turut tergugat juga hadir. Dalam perkara tersebut, Kepala Desa Rejoso Lor berkedudukan sebagai tergugat. Sementara turut tergugat terdiri dari Pemerintah Desa, Kecamatan Rejoso, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kuasa hukum penggugat menyampaikan apresiasi karena seluruh pihak yang berperkara hadir dalam persidangan ketiga tersebut.

“Para kuasa hukum dan para penggugat hadir semuanya. Tergugat dan tiga turut tergugat juga hadir. Turut tergugat satu Pemerintah Desa, turut tergugat dua Kecamatan yang kebetulan hadir sendiri, dan turut tergugat tiga BPN,” ujar Aswin Amirullah, S.H.

Mediasi Ketiga Berakhir Deadlock
Setelah pemeriksaan legal standing, majelis hakim kemudian mengarahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi.

Majelis menunjuk Poltak, S.H., M.H. sebagai hakim mediator yang memimpin proses mediasi perkara tersebut.
Mediasi sempat dilaksanakan antara pihak penggugat, tergugat, dan para turut tergugat. Namun, proses tersebut akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan atau deadlock.

Ayik Suhaya, S.H., selaku salah satu kuasa hukum penggugat, mengatakan pihaknya menghargai proses mediasi yang telah dilakukan. Namun, menurutnya, mediasi tidak menemukan titik temu sehingga para pihak sepakat agar proses tersebut tidak diperpanjang.

“Kami bersyukur tadi sempat dilakukan mediasi, walaupun pada akhirnya mediasi itu deadlock. Biasanya mediasi diberikan waktu sampai 30 hari, tetapi kami dari para pihak bersepakat agar prosesnya cepat,” ujar Ayik.

Baca Juga :  Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

Menurut Ayik, pihak penggugat memilih tidak memperpanjang proses mediasi karena jawaban yang disampaikan para tergugat maupun turut tergugat dinilai belum mampu mengakomodasi kehendak pihak penggugat.

“Jawaban-jawaban dari para tergugat dan para turut tergugat belum mampu mengakomodir kehendak kami. Oleh karenanya, kami bersepakat agar mediasi segera diakhiri,” tegasnya.

Perkara Masuk Pokok Perkara
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Aswin Amirullah menegaskan bahwa tahapan berikutnya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk membuktikan dalil dan dasar hukumnya.

“Ke depan kemungkinan tidak ada lagi mediasi. Sudah diputuskan perkara ini akan lanjut ke pokok perkara,” ujar Aswin.

Menurutnya, pihak penggugat siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghadirkan alat bukti yang dianggap dapat memperkuat dalil gugatan.

Ayik Pertanyakan Riwayat dan Status Tanah
Sementara itu, Ayik Suhaya kembali menyoroti persoalan mendasar dalam sengketa tersebut, khususnya mengenai riwayat dan status tanah yang menjadi objek perkara.

Menurut Ayik, pihaknya mendasarkan klaim hak atas sejumlah dokumen dan riwayat penguasaan tanah. Di antaranya riwayat yang disebut berasal dari tahun 1932, Letter C/Air 4B Nomor 409, serta surat keterangan ahli waris yang disebut diterbitkan pada tahun 2000.

Ayik mempertanyakan apabila tanah tersebut disebut sebagai tanah negara atau tanah GG, bagaimana asal-usul dan dasar perubahan statusnya.

“Kalau memang tanah negara, harus jelas riwayatnya. Kalau kemudian disebut TKD, pertanyaannya, TKD itu asal-usulnya dari mana? Apakah pernah dijual atau dihibahkan oleh ahli waris? Itu yang harus dibuktikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

Ia juga menyinggung penguasaan tanah yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak.

Dikaitkan dengan Rencana KDMP
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian karena tanah yang disengketakan disebut berkaitan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Ayik menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan program pemerintah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, program nasional tidak boleh menghilangkan atau mengabaikan hak masyarakat yang masih bersengketa.

“Program negara maupun program presiden harus kita dukung. Tetapi jangan sampai program tersebut kemudian merugikan rakyat. Kalau tanahnya masih menjadi sengketa, status dan riwayatnya harus diselesaikan secara terang,” tegas Ayik.

Ia juga meminta agar pemerintah maupun pihak terkait membuka dokumen mengenai riwayat tanah secara transparan, termasuk dasar pencatatan apabila tanah tersebut disebut sebagai TKD.

Pembuktian Menjadi Tahap Penting
Dengan mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, perkara kini memasuki babak pemeriksaan pokok perkara. Tahapan pembuktian nantinya akan menjadi momentum bagi para pihak untuk menguji legalitas dokumen, riwayat penguasaan tanah, status tanah, serta dasar hukum masing-masing pihak.

Aswin menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan secara terbuka dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan ikuti proses persidangan. Semua dalil masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui alat bukti di persidangan,” pungkas Aswin.

Sementara seluruh pernyataan dan dalil yang disampaikan pihak penggugat merupakan bagian dari proses perkara dan masih harus dibuktikan di persidangan. Pihak tergugat maupun turut tergugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, serta alat bukti sesuai ketentuan hukum.

(Yn)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

5 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

3 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

3 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Trending di Berita Utama