Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Okt 2026 08:58 WIB ·

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita


 Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Polres Pasuruan menggelar press release tentang ungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).

Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita ratusan tabung LPG serta satu unit truk yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar Kapolres Pasuruan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan empat orang di dalam gudang yang diduga menjadi lokasi pemindahan isi LPG subsidi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruhnya disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah Kembali Molor, Majelis Hakim Beri Peringatan Jelang 8 Oktober

Kedelapan tersangka memiliki peran berbeda. K-A, H, M-R-R, dan M-F diduga melakukan pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. A-M berperan sebagai pengelola kegiatan, B-P diduga sebagai pemilik tempat usaha sekaligus penjual, A-D sebagai pembeli, dan M-A diduga sebagai pemasok tabung LPG subsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, B-P diduga memperoleh tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari M-A.

Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram yang telah disiapkan.

Setelah proses pemindahan, tabung LPG 12 kilogram diduga dijual kepada A-D dengan harga Rp140.000 per tabung. Harga tersebut berada di bawah harga pasaran yang disebut sekitar Rp230.000 per tabung. Pembeli diduga mengetahui bahwa LPG tersebut merupakan hasil pemindahan isi tabung.

Polisi menduga kegiatan tersebut berlangsung selama sekitar tiga bulan. Dalam satu kali kegiatan selama 8–9 jam, sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram diperkirakan dipindahkan menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram. Kegiatan tersebut disebut berlangsung 6–8 kali dalam satu bulan.

Baca Juga :  Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

Dari praktik tersebut, hasil penjualan LPG 12 kilogram disebut mencapai sekitar Rp300 juta, sedangkan keuntungan yang diperoleh pihak B-P diduga dapat mencapai sekitar Rp1 miliar. Angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau, 167 tabung LPG 12 kilogram, satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi N 9317 YH, 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam rilis kepolisian, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Trending di Berita Utama