METROPAGI.ID, PASURUAN – Kamis, 22 Oktober 2026, dinamika politik di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan mencatat perubahan signifikan. Sebanyak empat kursi ketua komisi mengalami pergantian dalam satu hari. Dua nama yang sebelumnya memegang posisi strategis kini kembali menempati posisi sebagai anggota biasa.
Rudi Hartono (Partai Kebangkitan Bangsa), yang memimpin Komisi I sejak awal periode keanggotaan DPRD 2024–2029 sekaligus menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB, harus melepaskan kursi pimpinannya. Hal serupa dialami oleh Agus Setiya Wardana (Partai Gerindra), yang memegang tampuk kepemimpinan Komisi II sejak perombakan pada Desember 2024.
Keduanya kini tidak lagi berada dalam struktur pimpinan komisi.
Adapun formasi baru pimpinan empat komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan kini diisi oleh:
Komisi I: Jumain (Gerindra)
Komisi II: Andri Wahyudi (PDI Perjuangan), yang sebelumnya memimpin Komisi IV
Komisi III: Tri Laksono Adi (Golkar)
Komisi IV: M. Yusuf Daniyal (PKB), yang sebelumnya memimpin Komisi III.
Menanggapi perombakan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa rotasi pimpinan komisi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 serta menyampaikan bahwa pihak sekretariat telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri, dengan fokus perubahan yang menyasar unsur pimpinan komisi.
FORMAT Pasuruan menyambut baik penegasan tersebut serta menyampaikan selamat bertugas kepada para pimpinan komisi yang baru. Kendati demikian, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi akuntabilitas publik, sebuah pernyataan normatif bahwa kebijakan telah “sesuai aturan” tentu perlu diuji secara objektif melalui instrumen regulasi itu sendiri.

Masyarakat Kabupaten Pasuruan berhak memahami mekanisme administratif di balik pergantian tersebut—mulai dari dasar pasal yang digunakan, prosedur perpindahan antar-komisi, hingga dokumen pendukung pengambilan keputusan.
Ruang Uji: Membedah Tata Tertib dan Regulasi
Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, FORMAT Pasuruan telah menelaah sejumlah instrumen hukum, termasuk Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD juncto PP Nomor 12 Tahun 2018. Terdapat sejumlah ketentuan krusial yang perlu dicermati secara saksama, di antaranya:
Ketentuan masa jabatan pimpinan komisi.
Mekanisme perpindahan keanggotaan antarkomisi.
Prosedur pengambilan keputusan dalam rapat paripurna atau rapat internal alat kelengkapan dewan (AKD).
Langkah ini diambil bukan untuk mencari-cari kesalahan (witch-hunting), melainkan bentuk pengujian substantif. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah seluruh prosedur administratif dan substansial telah dipenuhi secara ketat? Jika seluruh proses telah berjalan sesuai rel hukum yang benar, keterbukaan dokumen, keputusan, dan risalah rapat tentu akan memperkuat legitimasi keputusan tersebut di mata publik.
Sebagai lembaga legislatif yang memegang fungsi pengawasan (controlling) terhadap jalannya pemerintahan daerah, DPRD juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menunjukkan transparansi dalam tata kelola internalnya sendiri.
Sebab, akuntabilitas tidak cukup hanya dinyatakan secara lisan, tetapi harus mampu dibuktikan secara transparan dan akuntabel. (Syr)
BERSAMBUNG — SERI 2
Kontrol Sosial untuk Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel.
OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN — SERI 1
Oleh: Ismail Makky, S.E., S.H., M.M. (Ketua FORMAT Pasuruan)








