Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Mar 2026 05:52 WIB ·

Format Melaporkan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan


 Format Melaporkan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Kasus alih fungsi atau pematangan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan tengah menjadi sorotan tajam karena masalah perizinan dan dampak lingkungan, Rabu, 11 Maret 2026

Menanggapi masalah tersebut Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky, Mengatakan “ Jika perintah penghentian dari DPRD dan Satpol PP tetap tidak diindahkan (pembangkangan berkelanjutan), maka otoritas Kabupaten Pasuruan ( Bupati ) memiliki kewenangan untuk melakukan eskalasi tindakan hukum yang jauh lebih berat.

“ Bukan lagi sekadar teguran administratif, Bupati (Satpol PP) dapat melimpahkan kasus ini ke penyidikan kepolisian, kejaksaan atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan jeratan
Pasal 216 KUHP: Menghalangi atau tidak menuruti perintah pejabat yang berwenang (ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu).
UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang): Jika tetap membangun di lahan yang tidak sesuai peruntukan, ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

Pembangkangan berkelanjutan terhadap instruksi resmi pemerintah (DPRD dan Satpol PP) dalam kasus di Desa Mendalan bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk kategori Contempt of Authority (Penghinaan terhadap Kewibawaan Negara) dalam hal ini Bupati Sebagai Kepala Pemerintahan Kab. Pasuruan.

Baca Juga :  Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

Kami, sudah melayangkan surat kepada Kejaksan Negeri Pasuruan, per tanggal 10 Maret 2026, nomor : 0033/Lsm-Format/III.3/2026 “ Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Terhadap Pelanggaran UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terkait alih fungsi lahan hijau atau pengurukan lahan illegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, kabupaten Pasuruan. (sry)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama