Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Jun 2026 04:04 WIB ·

Tiga Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Perbedaan Status Penanganan Salah Satunya Masih Menjadi Tanda Tanya


 Tiga Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Perbedaan Status Penanganan Salah Satunya Masih Menjadi Tanda Tanya Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa Satresnarkoba Polres Malang mengamankan tiga orang warga Kecamatan Kepanjen pada Jumat malam, 30 Mei 2026.

Salah satu yang diamankan berinisial AFK, warga Dusun Anggrungan, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen. Berdasarkan informasi yang diperoleh, AFK menjalani proses rehabilitasi dan telah selesai menjalani program tersebut.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial ATG, yang juga merupakan warga Dusun Anggrungan, Desa Talangagung, dikabarkan menjalani proses hukum dan hingga kini masih berada dalam penanganan kepolisian.

Sedangkan satu orang lainnya berinisial JNL, warga Jalan Locari RT 26 RW 03, Desa Cokolio, Kecamatan Kepanjen, hingga kini belum diketahui secara pasti status penanganannya. Belum ada kepastian apakah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi atau diproses melalui jalur hukum pidana.

Baca Juga :  Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

Perbedaan informasi mengenai penanganan terhadap ketiga orang tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya sejumlah uang sebesar Rp25 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses rehabilitasi. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kanit I Satresnarkoba Polres Malang, Ipda Ilham, terkait status hukum ketiga orang yang diamankan. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi juga telah diajukan kepada Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Ricky, melalui pesan WhatsApp terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp25 juta yang dikaitkan dengan proses rehabilitasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.

Baca Juga :  Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg, METROPAGI.ID, PASURUAN — Belum genap sehari memegang komando di Polres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono langsung menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Jajaran Polres Pasuruan sukses membongkar praktik kecurangan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang terbuat dari bambu di Dusun Balai Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Selasa ( 30/09/2026 ) Dilokasi kejadian, para pelaku kedapatan menjalankan aksi ilegal dengan menyuntik atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram (yang merupakan hak masyarakat kurang mampu) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram berlabel Bright Gas. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda. Dalam penggerebekan mendadak yang dilakukan oleh unit Tipiter Polres Pasuruan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan sejumlah elemen penting dari sindikat ini: 1. Empat Orang Terduga Pelaku: Berhasil dicokok di lokasi dan langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing. 2.Puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, tabung kosong ukuran 12 kilogram, selang regulator khusus suntik, serta peralatan pendukung pengoplosan lainnya turut disita sebagai barang bukti. 3. Sebuah Truk untuk sarana pengangkutan Gebrakan cepat di hari pertama kepemimpinan AKBP Irawan Setyono ini mendapat apresiasi positif dari Bupati LIRA Pasuruan Muslimin dan masyarakat sekitar. Langkah tegas tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi khususnya penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi, bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan hak rakyat kecil di Pasuruan. "Kami apreasiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Pasuruan dalam Keberhasilan mengungkap praktik pemindahan isi gas (pengoplosan) dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Kecamatan Rembang ini dinilai sebagai bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga. Masyarakat berharap penindakan tegas seperti ini tidak berhenti pada pengungkapan pertama saja, melainkan terus berlanjut untuk memutus mata rantai sindikat pengoplosan gas bersubsidi hingga tuntas,"tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Pasuruan dikonfirmasi awak media belum ada kabar terkait hal tersebut. "Masih belum dapat info,"terangnya. Sementara itu warga setempat membenarkan penggerebekan tersebut, ia melihat saat petugas gerak cepat dalam membongkar Penyalahgunaan LPG 3 kg diwilayahnya. "Benar ada beberapa anggota kepolisian datang ke lokasi dengan mengendari mobil mini bus warna putih melakukan penangkapan Empat orang yang diduga mengoplos LPG 3Kg ke tabung 12 Kg," terangnya. (Red)

Sementara itu, pihak Rumah Rehabilitasi Nawasena membenarkan bahwa AFK pernah menjalani rehabilitasi di lembaga tersebut dan telah dipulangkan pada Sabtu, 20 Juni 2026, setelah menyelesaikan program rehabilitasi.

Hingga saat ini, publik masih menantikan penjelasan resmi dari Satresnarkoba Polres Malang mengenai dasar perbedaan penanganan terhadap ketiga orang yang diamankan, sekaligus klarifikasi atas informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya biaya Rp25 juta untuk menjalani rehabilitasi.

Media ini juga mencatat bahwa konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada pihak Satresnarkoba Polres Malang pada 16 Juni 2026 belum memperoleh tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Trending di Berita Utama