Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jul 2026 02:18 WIB ·

Jaringan Peredaran Narkoba Berhasil Dibongkar, Tiga Orang Tersangka Dibekuk Polres Pasuruan 


 Jaringan Peredaran Narkoba Berhasil Dibongkar, Tiga Orang Tersangka Dibekuk Polres Pasuruan  Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Polisi selama Lima hari tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol,” kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AMS (34) dan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan Lima orang yang berada di lokasi penangkapan tersebut.

Baca Juga :  BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.

Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan AMS ditahan untuk diproses hukum.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43).

Dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok,” ujar Iptu Joko.

Baca Juga :  Jual Tanah untuk Perumahan, Warga Warungdowo Kehilangan Aset Akibat Tertipu Cek Kosong

Hingga kini Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Iptu Joko.

Sedangkan tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Iptu Joko. (Red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

21 Juli 2026 - 01:15 WIB

Trending di Berita Utama