Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Agu 2026 05:38 WIB ·

Indikasi Menyalahi Aturan, Masyarakat Mendesak Satpol PP Kab. Pasuruan Bongkar Parkiran di Depan PT Djati Perkasa Baofang


 Indikasi Menyalahi Aturan, Masyarakat Mendesak Satpol PP Kab. Pasuruan Bongkar Parkiran di Depan PT Djati Perkasa Baofang Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — PT Djati Perkasa Baofeng yang berlokasi di Jalan Talun, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, terindikasi menyalahi aturan karena memanfaatkan saluran atau sempadan irigasi milik negara sebagai lahan parkir.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta dan mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera menegakkan aturan serta menindak tegas dengan membongkar area parkir perusahaan yang diduga telah menyerobot tanah negara.

Riyanto dari LSM AMPUH menegaskan bahwa secara aturan, saluran irigasi hanya diperuntukkan bagi pengaliran air guna menunjang kepentingan pertanian, perikanan, atau pengelolaan air resmi.

Baca Juga :  RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program "Walikota Bersama Rakyat"

“Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 tentang Zona Sempadan, area sempadan jaringan irigasi dilarang keras didirikan bangunan permanen, tempat usaha, maupun alih fungsi lahan seperti area parkir. Maka dari itu, kami mendesak jajaran Satpol PP Kabupaten Pasuruan sebagai penegak perda untuk segera membongkar area tersebut,” ujar Riyanto, Rabu (05/08/2026).

Baca Juga :  Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

Koordinator Satpam PT Djati Perkasa Baofeng berinisial W, saat dikonfirmasi, mengklaim bahwa penggunaan lahan tersebut telah mengantongi izin.
“Parkir ini sudah ada izin dari Provinsi Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim,” terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho, enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media. Sikap tersebut memunculkan spekulasi negatif dari masyarakat terkait keseriusan instansi dalam menegakkan peraturan daerah. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama