Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Sep 2026 04:56 WIB ·

Isu Panas..!! Gus Mamak Politikus Gerindra Mendadak Dituding Terlibat Jaringan Rokok Ilegal


 Isu Panas..!! Gus Mamak Politikus Gerindra Mendadak Dituding Terlibat Jaringan Rokok Ilegal Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Politikus Gerindra sekaligus putra pengasuh Pondok Pesantren An-Nur Kabupaten Malang, Ma’ruf Mubarok alias Gus Mamak, disebut dalam laporan investigasi siniar (podcast) Bocor Alus milik Tempo. Ia diduga terlibat dengan bisnis dan kepemilikan pabrik rokok ilegal di Bululawang.

‎Temuan tersebut mengemuka dalam laporan investigasi yang menyoroti dugaan keterkaitan anggota DPR RI terhadap produksi rokok ilegal. ‎Gus Mamak diduga memiliki pabrik rokok bernama Kunci Mas yang berlokasi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Lokasi pabrik tersebut dilaporkan juga berdekatan dengan kompleks Ponpes An-Nur.

‎Dalam siniar tersebut, salah satu narasumber mengaku membuktikan sendiri dengan mendatangi dan ingin membeli melalui salah satu karyawan pabrik tersebut pada malam hari dengan diantar oleh temannya.

Baca Juga :  Penataan dan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL): Antara Sorotan dan Usaha Pemerintah Kota Pasuruan

Narasumber berniat membeli rokok dari sembilan merek berbeda sebanyak sembilan slob. Satu slob-nya 10 bungkus, namun malam itu hanya ada enam slob atau enam merek yang tersedia dan salah satu karyawan pabrik tersebut beralasan kuncinya masih dibawa temannya, padahal sebetulnya masih banyak. Setelah enam merek tersebut saya beli, dibungkus pakai kantong plastik hitam, dan merek-mereknya mirip-mirip produksi perusahaan besar,” ujar narasumber dalam podcast.

‎Namun, hingga berita ini ditayangkan, Gus Mamak belum berhasil dikonfirmasi, apakah benar tudingan tersebut atau cuma isu bela?. Namun segala dugaan kepemilikan maupun keterlibatan dalam produksi rokok ilegal ini masih sebatas temuan investigasi media dan belum terverifikasi sebagai fakta hukum yang sah.

‎Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Baca Juga :  PT. INDRA BUMI SENTOSA, DIDUGA LAKUKAN AKTIFITAS PENAMBANGAN ILLEGAL DI DESA SANGANOM, KECAMATAN NGULING, KAB. PASURUAN
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peredaran Rokok Ilegal di Singosari Merajalela, Oknum Polisi Ditengarai Jadi Pemasok Utama

24 September 2026 - 03:01 WIB

Anggaran Ada, Air Bersih Masih Sulit? BEM-PMII Geruduk Pemkot Pasuruan, Desak Wali Kota-Wawali Mundur

23 September 2026 - 16:42 WIB

Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemasok Rokok Ilegal di Singosari Menguap

23 September 2026 - 05:30 WIB

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Trending di Berita Utama