METROPAGI.ID, PASURUAN -Kasus dugaan pemalsuan akta otentik dengan cara memalsukan alamat istri serta tindak ancaman yang berujung pada terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemui titik terang. Pelapor, Eni Saptarini, kini dapat bernapas lega setelah laporan yang ditangani oleh Polres Pasuruan membuahkan hasil, AS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Eni beberapa bulan lalu. Tak lama setelah laporan diterima, penyidik Polres Pasuruan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/92/IV/2026/Satreskrim tertanggal 17 April 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/71/VI/2026/Satreskrim tertanggal 5 Juni 2026.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti permulaan, serta melakukan gelar perkara, status terlapor yang sebelumnya sebagai saksi akhirnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum pelapor, Heri Siswanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus pemalsuan akta otentik yang diduga dilakukan oleh saudara “AS”
“Langkah tegas penyidik ini kami nilai sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi saudari Eni Saptarini,” terangnya pada Jumat (25/09/2026).
Pihaknya menilai kinerja aparat kepolisian sangat profesional, objektif, dan cepat tanggap dalam mengusut tuntas laporan yang diajukan. Penetapan tersangka ini pun memberikan angin segar bagi korban untuk mendapatkan keadilan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.
“Kami juga berharap proses hukum selanjutnya, mulai dari pelimpahan berkas hingga persidangan di pengadilan, dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” tambahnya. (Red)








