Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Sep 2026 09:27 WIB ·

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik


 Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN -Kasus dugaan pemalsuan akta otentik dengan cara memalsukan alamat istri serta tindak ancaman yang berujung pada terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemui titik terang. Pelapor, Eni Saptarini, kini dapat bernapas lega setelah laporan yang ditangani oleh Polres Pasuruan membuahkan hasil, AS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Eni beberapa bulan lalu. Tak lama setelah laporan diterima, penyidik Polres Pasuruan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/92/IV/2026/Satreskrim tertanggal 17 April 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/71/VI/2026/Satreskrim tertanggal 5 Juni 2026.

Baca Juga :  PU Bina Marga Malang Targetkan Pembebasan Lahan Tol Malang-Kepanjen Selesai 2027

Setelah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti permulaan, serta melakukan gelar perkara, status terlapor yang sebelumnya sebagai saksi akhirnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum pelapor, Heri Siswanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus pemalsuan akta otentik yang diduga dilakukan oleh saudara “AS”

“Langkah tegas penyidik ini kami nilai sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi saudari Eni Saptarini,” terangnya pada Jumat (25/09/2026).

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Molor, Tergugat Mangkir dan Administrasi Belum Lengkap

Pihaknya menilai kinerja aparat kepolisian sangat profesional, objektif, dan cepat tanggap dalam mengusut tuntas laporan yang diajukan. Penetapan tersangka ini pun memberikan angin segar bagi korban untuk mendapatkan keadilan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.

“Kami juga berharap proses hukum selanjutnya, mulai dari pelimpahan berkas hingga persidangan di pengadilan, dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” tambahnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

MENGAKU DARI REHABILITASI ASHEFA, KELUARGA PASIEN MERASA RUGI PULUHAN JUTA: SIAPA RG DAN SOSOK “ABAH” BD?

24 September 2026 - 14:50 WIB

Sidang Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Molor, Tergugat Mangkir dan Administrasi Belum Lengkap

24 September 2026 - 13:43 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Singosari Merajalela, Oknum Polisi Ditengarai Jadi Pemasok Utama

24 September 2026 - 03:01 WIB

Anggaran Ada, Air Bersih Masih Sulit? BEM-PMII Geruduk Pemkot Pasuruan, Desak Wali Kota-Wawali Mundur

23 September 2026 - 16:42 WIB

Trending di Berita Utama