METROPAGI.ID, PASURUAN – Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kg yang dipindahkan secara ilegal ke tabung 12 kg (pengoplosan) di Dusun Balai Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, oleh Polres Pasuruan menuai apresiasi luas. Salah satunya datang dari Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto.
Lujeng memuji langkah responsif aparat kepolisian dalam membongkar praktik curang tersebut demi melindungi hak-hak masyarakat kecil. Kendati demikian, ia mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada para pekerja atau tersangka yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) saja.

“Langkah cepat Polres Pasuruan dalam menggerebek lokasi pengoplosan adalah langkah positif untuk melindungi hak-hak rakyat kecil. Akan tetapi, kami meminta agar polisi tidak berhenti pada pekerja atau tersangka di TKP saja,” ujar Lujeng, Rabu (30/09/2026).
Pelanggaran Hukum Berlapis
Lebih lanjut, Lujeng menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas elpiji bukan sekadar tindak pidana biasa. Perbuatan ini masuk dalam ranah tindak pidana ekonomi sekaligus tindak pidana khusus karena menyangkut penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi, pembobolan keuangan negara, serta pelecahan terhadap hak-hak konsumen.
” Berdasarkan sistem hukum di Indonesia, para pelaku pengoplosan gas LPG subsidi dapat dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
– Undang-Undang Cipta Kerja: Pasal 40 angka 9 perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
– Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,”tambahnya.
Menurut Lujeng, praktik pemindahan isi gas subsidi tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi (seperti 12 kg atau 50 kg) memicu mata rantai dampak negatif yang sangat masif, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.
“Praktik pengoplosan elpiji bersubsidi ini pasti membuat negara menanggung beban anggaran subsidi yang salah sasaran. Akumulasi potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan gas melon dan BBM bersubsidi bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah,” terangnya.

Selain kerugian negara, dampak langsungnya dirasakan oleh masyarakat miskin dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Stok LPG 3 kg yang kerap diborong secara ilegal oleh para pengoplos memicu kelangkaan di pasaran. Kondisi ini otomatis mengerek harga di tingkat pengecer melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Disisi lain, konsumen pengguna tabung nonsubsidi (12 kg atau 50 kg) turut dirugikan secara finansial. Mereka membeli produk dengan harga standar nonsubsidi, tetapi mendapatkan volume gas yang tidak sesuai akibat pengurangan takaran oleh pengoplos.
” Mengingat kompleksitas kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat miskin, tetapi juga mengancam keselamatan publik akibat tingginya risiko kebocoran dan ledakan—Pusaka mendesak penyidik kepolisian untuk mengambil langkah penegakan hukum yang tegas, taktis, dan menyeluruh hingga ke akar-akarnya,”tegasnya. (Red)








