Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Sep 2026 06:50 WIB ·

Praktek Pengoplosan LPG Sama Halnya Merampas Hak Rakyat Kecil dan Merupakan Tindak Pidana Khusus


 Praktek Pengoplosan LPG Sama Halnya Merampas Hak Rakyat Kecil dan Merupakan Tindak Pidana Khusus Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kg yang dipindahkan secara ilegal ke tabung 12 kg (pengoplosan) di Dusun Balai Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, oleh Polres Pasuruan menuai apresiasi luas. Salah satunya datang dari Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto.

Lujeng memuji langkah responsif aparat kepolisian dalam membongkar praktik curang tersebut demi melindungi hak-hak masyarakat kecil. Kendati demikian, ia mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada para pekerja atau tersangka yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) saja.

“Langkah cepat Polres Pasuruan dalam menggerebek lokasi pengoplosan adalah langkah positif untuk melindungi hak-hak rakyat kecil. Akan tetapi, kami meminta agar polisi tidak berhenti pada pekerja atau tersangka di TKP saja,” ujar Lujeng, Rabu (30/09/2026).

Pelanggaran Hukum Berlapis
Lebih lanjut, Lujeng menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas elpiji bukan sekadar tindak pidana biasa. Perbuatan ini masuk dalam ranah tindak pidana ekonomi sekaligus tindak pidana khusus karena menyangkut penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi, pembobolan keuangan negara, serta pelecahan terhadap hak-hak konsumen.

Baca Juga :  Tempat Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Karangploso, Polres Malang, Tak Terendus APH

” Berdasarkan sistem hukum di Indonesia, para pelaku pengoplosan gas LPG subsidi dapat dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
– Undang-Undang Cipta Kerja: Pasal 40 angka 9 perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

– Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,”tambahnya.

Menurut Lujeng, praktik pemindahan isi gas subsidi tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi (seperti 12 kg atau 50 kg) memicu mata rantai dampak negatif yang sangat masif, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.

“Praktik pengoplosan elpiji bersubsidi ini pasti membuat negara menanggung beban anggaran subsidi yang salah sasaran. Akumulasi potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan gas melon dan BBM bersubsidi bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah,” terangnya.

Baca Juga :  MENGAKU DARI REHABILITASI ASHEFA, KELUARGA PASIEN MERASA RUGI PULUHAN JUTA: SIAPA RG DAN SOSOK “ABAH” BD?

Selain kerugian negara, dampak langsungnya dirasakan oleh masyarakat miskin dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Stok LPG 3 kg yang kerap diborong secara ilegal oleh para pengoplos memicu kelangkaan di pasaran. Kondisi ini otomatis mengerek harga di tingkat pengecer melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Disisi lain, konsumen pengguna tabung nonsubsidi (12 kg atau 50 kg) turut dirugikan secara finansial. Mereka membeli produk dengan harga standar nonsubsidi, tetapi mendapatkan volume gas yang tidak sesuai akibat pengurangan takaran oleh pengoplos.

” Mengingat kompleksitas kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat miskin, tetapi juga mengancam keselamatan publik akibat tingginya risiko kebocoran dan ledakan—Pusaka mendesak penyidik kepolisian untuk mengambil langkah penegakan hukum yang tegas, taktis, dan menyeluruh hingga ke akar-akarnya,”tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati LIRA Pasuruan Desak Polres Pasuruan Bongkar Tuntas Aktor Intelektual Sindikat Pengoplos LPG Sampai ke Akar-akarnya.

30 September 2026 - 05:06 WIB

Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg,

30 September 2026 - 04:05 WIB

Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg, METROPAGI.ID, PASURUAN — Belum genap sehari memegang komando di Polres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono langsung menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Jajaran Polres Pasuruan sukses membongkar praktik kecurangan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang terbuat dari bambu di Dusun Balai Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Selasa ( 30/09/2026 ) Dilokasi kejadian, para pelaku kedapatan menjalankan aksi ilegal dengan menyuntik atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram (yang merupakan hak masyarakat kurang mampu) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram berlabel Bright Gas. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda. Dalam penggerebekan mendadak yang dilakukan oleh unit Tipiter Polres Pasuruan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan sejumlah elemen penting dari sindikat ini: 1. Empat Orang Terduga Pelaku: Berhasil dicokok di lokasi dan langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing. 2.Puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, tabung kosong ukuran 12 kilogram, selang regulator khusus suntik, serta peralatan pendukung pengoplosan lainnya turut disita sebagai barang bukti. 3. Sebuah Truk untuk sarana pengangkutan Gebrakan cepat di hari pertama kepemimpinan AKBP Irawan Setyono ini mendapat apresiasi positif dari Bupati LIRA Pasuruan Muslimin dan masyarakat sekitar. Langkah tegas tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi khususnya penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi, bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan hak rakyat kecil di Pasuruan. “Kami apreasiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Pasuruan dalam Keberhasilan mengungkap praktik pemindahan isi gas (pengoplosan) dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Kecamatan Rembang ini dinilai sebagai bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga. Masyarakat berharap penindakan tegas seperti ini tidak berhenti pada pengungkapan pertama saja, melainkan terus berlanjut untuk memutus mata rantai sindikat pengoplosan gas bersubsidi hingga tuntas,”tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Pasuruan dikonfirmasi awak media belum ada kabar terkait hal tersebut. “Masih belum dapat info,”terangnya. Sementara itu warga setempat membenarkan penggerebekan tersebut, ia melihat saat petugas gerak cepat dalam membongkar Penyalahgunaan LPG 3 kg diwilayahnya. “Benar ada beberapa anggota kepolisian datang ke lokasi dengan mengendari mobil mini bus warna putih melakukan penangkapan Empat orang yang diduga mengoplos LPG 3Kg ke tabung 12 Kg,” terangnya. (Red)

30 September 2026 - 04:01 WIB

Final Piala Bupati Memanas! Kejayan FC Juara, Ayik Suhaya Soroti Kericuhan dan Kinerja Wasit

29 September 2026 - 15:26 WIB

AKBP Irawan Setyono Resmi Pimpin Polres Pasuruan

29 September 2026 - 06:54 WIB

Toko di Singosari Malang Diduga Kebal Hukum, Indikasi Jual Beli Rokok Ilegal Aman Tak Pernah Ditindak

29 September 2026 - 04:40 WIB

Trending di Berita Utama