Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Okt 2026 11:12 WIB ·

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka


 Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dengan kerugian mencapai Rp350 juta yang ditangani oleh Polres Pasuruan kembali menuai sorotan. Pihak korban bersama tim kuasa hukumnya secara resmi mendesak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap terlapor. Laporan tersebut dibuat pada….

Langkah tegas ini diambil lantaran pihak korban menilai dua kali mediasi atau penyelesaian Restoratif Justice gagal dan unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi, didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Kuasa Hukum korban Heri Siswanto S.H, M.H menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai barang bukti krusial kepada penyidik Polres Pasuruan. Bukti-bukti tersebut mulai dari dokumen transaksi, kuitansi pembayaran, hingga foto yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  Anggaran Ada, Air Bersih Masih Sulit? BEM-PMII Geruduk Pemkot Pasuruan, Desak Wali Kota-Wawali Mundur

“Kami mendesak penyidik Polres Pasuruan untuk profesional dan transparan. Berdasarkan fakta hukum yang ada, minimal dua alat bukti yang dipersyaratkan oleh undang-undang sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penetapan tersangka,” ujar kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H saat memberikan keterangan kepada awak media. Senin (12/10/2026)

Sementara itu, korban Muslim berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah dilayangkan. Kerugian finansial tersebut berdampak besar bagi kondisi ekonomi korban, sehingga percepatan proses hukum sangat dinantikan.

Baca Juga :  AKBP Irawan Setyono Resmi Pimpin Polres Pasuruan

“Lambannya penanganan perkara ini berpotensi mencederai rasa keadilan bagi saya yang hingga kini mengalami kerugian materiel sebesar Rp35 juta. Kami berharap kepolisian tidak ragu bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum.,”ujar Muslimin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan melalui satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Tipiter belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara maupun kepastian penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang guna berimbangnya informasi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

5 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Trending di Berita Utama