METROPAGI.ID, PASURUAN — Kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dengan kerugian mencapai Rp350 juta yang ditangani oleh Polres Pasuruan kembali menuai sorotan. Pihak korban bersama tim kuasa hukumnya secara resmi mendesak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap terlapor. Laporan tersebut dibuat pada….
Langkah tegas ini diambil lantaran pihak korban menilai dua kali mediasi atau penyelesaian Restoratif Justice gagal dan unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi, didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kuasa Hukum korban Heri Siswanto S.H, M.H menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai barang bukti krusial kepada penyidik Polres Pasuruan. Bukti-bukti tersebut mulai dari dokumen transaksi, kuitansi pembayaran, hingga foto yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana penipuan.
“Kami mendesak penyidik Polres Pasuruan untuk profesional dan transparan. Berdasarkan fakta hukum yang ada, minimal dua alat bukti yang dipersyaratkan oleh undang-undang sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penetapan tersangka,” ujar kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H saat memberikan keterangan kepada awak media. Senin (12/10/2026)

Sementara itu, korban Muslim berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah dilayangkan. Kerugian finansial tersebut berdampak besar bagi kondisi ekonomi korban, sehingga percepatan proses hukum sangat dinantikan.
“Lambannya penanganan perkara ini berpotensi mencederai rasa keadilan bagi saya yang hingga kini mengalami kerugian materiel sebesar Rp35 juta. Kami berharap kepolisian tidak ragu bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum.,”ujar Muslimin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan melalui satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Tipiter belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara maupun kepastian penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang guna berimbangnya informasi. (Red)








