METROPAGI.ID, PASURUAN — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan memfasilitasi klarifikasi sengketa penguasaan bidang tanah di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan ini mempertemukan ahli waris almarhum P. Supoyo (Ja’ani Cs) yang didampingi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, S.H., M.H., dari LBH Suara Keadilan Rakyat Pasuruan, dengan perwakilan Pemerintah Desa Bulusari serta unsur Pokmas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mediasi tersebut digelar untuk memberi ruang bagi kedua belah pihak memaparkan riwayat penguasaan dan menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 1.100 meter persegi yang telah bersengketa menahun.
Konflik bermula pada proses pendaftaran konversi tanah tahun 2018 yang dipersoalkan oleh pemerintah desa. Pemdes mengklaim sebagian bidang tanah tersebut merupakan aset desa, berlandaskan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang tercatat sejak 1996.
Di sisi lain, pihak ahli waris P. Supoyo berpegang pada bukti Letter C awal atas nama P. Supoyo/Djulikah. Klaim tersebut juga diperkuat oleh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani kepala desa pada 2019. Hingga saat ini, objek sengketa dilaporkan masih berada dalam penguasaan fisik para ahli waris.
Heri Siswanto menegaskan bahwa riwayat tanah dan dokumen yang dikantongi kliennya perlu diperiksa secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum.
“Letter C awal atas nama P. Supoyo/Djulikah sudah menunjukkan riwayat kepemilikan awal tanah tersebut, diperkuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang ditandatangani kepala desa pada 2019. Tanah seluas kurang lebih 1.100 meter persegi itu sampai saat ini masih dikuasai ahli waris,” ujar Heri.

Ia menambahkan, apabila Pemdes Bulusari meyakini sebagian lahan tersebut merupakan aset desa, klaim itu wajib dibuktikan dengan alas hak yang sah secara hukum.
“Jika pihak pemerintah desa merasa tanah tersebut miliknya, tentu harus ada dasar hukum dan bukti yang jelas. Kami berharap persoalan ini diselesaikan berdasarkan bukti sah dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak ahli waris mendapat kepastian,” tegasnya.
Pihaknya berharap fasilitasi dari BPN Kabupaten Pasuruan ini menjadi babak awal penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Dalam pertemuan tersebut, BPN Kabupaten Pasuruan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kedua belah pihak untuk memaparkan argumen serta menunjukkan dokumen pendukung guna mengidentifikasi batas-batas objek sengketa.
Sebagai tindak lanjut, BPN bersama Pemdes Bulusari dan para ahli waris dijadwalkan akan melaksanakan peninjauan serta identifikasi lapangan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Agenda cek lokasi ini dinilai krusial untuk mencocokkan data administrasi pertanahan dengan kondisi riil di lapangan. Para ahli waris berharap proses tersebut berjalan secara objektif dan transparan, sehingga sengketa di Dusun Sukci ini segera menemukan titik terang yang berkeadilan. (Red)








