Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 7 Sep 2023 05:48 WIB ·

Memproduksi Serta Mengedarkan Kosmetik Ilegal Atau Tanpa Ada BPOM Pada Kemasan Bisa Dipidana


 Memproduksi Serta Mengedarkan Kosmetik Ilegal Atau Tanpa Ada BPOM Pada Kemasan Bisa Dipidana Perbesar

METROPAGI.id,KESEHATAN- Jika anda tidak ingin berurusan dengan hukum atau terjerat tidak pidana tentang UU Kesahatan jangan memproduksi serta menjual kosmetik atau alat-alat kecantikan tanpa ada izin atau tanpa ada BPOM pada kemasan, anda bisa terjerat tindak pidana, ini aturanya.

 

Penjualan kosmetik tanpa izin BPOM diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Syarat agar kosmetik dapat dijual dengan bebas diatur pada Pasal 106, yang tertulis bahwa :

 

“(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Baca Juga :  Surat Terbuka untuk Bupati Magetan: Aspirasi Siswa SMP di Hari Pendidikan Nasional

 

(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.

 

(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Bahwa mengenai sanksi pidana terhadap penjual kosmetik tanpa izin BPOM diatur lebih lanjut pada Pasal 197 UU 36/2009, yang tertulis :

Baca Juga :  Surat Terbuka untuk Bupati Magetan: Aspirasi Siswa SMP di Hari Pendidikan Nasional

 

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 106 UU 36/2009 bahwa kosmetik harus mendapa izin edar dari BPOM yang memenuhi seluruh standar kelengkapan dan objektivitas. (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Surat Terbuka untuk Bupati Magetan: Aspirasi Siswa SMP di Hari Pendidikan Nasional

12 Mei 2026 - 08:53 WIB

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

Momen Ramadan, Komunitas Punisher Santuni 125 Anak Yatim dan Bagi-Bagi Takjil di Kejayan

12 Maret 2026 - 11:22 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Amankan Tersangka Pengedar Ganja

24 Februari 2026 - 10:37 WIB

Ironi Ketika Salah Satu Siswa SMPN 1 Pasuruan Luka Bakar Disekujur Tubuh, Pulang Malah Diantar Teman, Dimana Letak Hati Nurani Sang Guru

28 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Trending di Berita Utama