Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 16 Okt 2023 10:29 WIB ·

Kasus Pengelapan Uang Spare Part Motor Yang Dialami  Warga Keluarahan Perum Graha Candi, Hari Ini Sejumlah Saksi Dihadirkan di persidangan


 Kasus Pengelapan Uang Spare Part Motor Yang Dialami  Warga Keluarahan Perum Graha Candi, Hari Ini Sejumlah Saksi Dihadirkan di persidangan Perbesar

METROPAGI.ID,PASURUAN- Sidang kasus penggelapan Spare Part yang di alami Didik ( korban ) warga Perumahan Graha Candi  Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan nilai kerugian mencapai sekitar 41.000.000 dengan terdakwa Amin warga Dusun Karangasem, Kelurahan Karangketuk, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, hari ini dua (2) orang saksi di hadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan, pertempat di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No.24, Pekuncen, Bugulkidul, Pekuncen, Kecamatan. Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Dari keterangan Didik selaku korban di persidangan ia mengatakan ke Majelis Hakim, sebelum masalah ini di laporkan ke pihak Kepolisian, terdakwa Amin sudah saya suruh mengembalikan uang tersebut secara kekeluargaan, namun setelah saya menunggu beberapa bulan ia tidak ada itikat baik dan cenderung menghindar.

Baca Juga :  Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

“Sebelum saya laporkan ke Kepolisian (Polres Kota) terdakwa sudah saya tawarin untuk mengembailikan uang tersebut secara kekeluargaan yang semula 41.000.000. di bagi dua (2) sama Eko (saksi) karena memang yang menjalankan uang saya berupa Spare Part motor mereka berdua untuk di jual kembali ke bengkel-bengkel sekitar Pasuruan, Amin sama Eko yang sekarang Eko menjadi saksi, karena Eko ada itikat baik sudah mengembalikan uang saya kurang lebih 20.000.000,”ungkapnya di persidangan. Senin (16/10/2023)

Sementara itu Eko (Saksi) dalam persidangan ke Majlis Hakim mengatakan, memang iya mengakui jika sebagian uang tersebut ia pakai untuk membayar cicilan mobil.

Baca Juga :  Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

“Ya saya mengakui jika uang tersebut saya pakai untuk membayar cicilan mobil dan makan serta buat beli bensin untuk menawarkan barang milik Didik, namun uang tersebut sudah saya kembalikan ke pemiliknya yaitu saudara Didik,”ucapnya dalam persidangan.

Dari hasil pengakuan saksi-saksi Majlis Hakim menilai, apa yang dilakukan terdakwa ( Amin ) dan saksi (Eko) itu tidak benar, karena uang tersebut amanah dari saudara Didik dan uang tersebut sebagai  modal kerja yang harus di kembalikan, tidak boleh di pakai dengan alasan apapun, apalagi untuk mencicil mobil,”ujar Majlis Hakim. (Red)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama