Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Jan 2024 05:12 WIB ·

Masyarakat Mengendus Ada Salah Satu Gudang di Karangpilang Surabaya Diduga Kuat Dijadikan Penimbunan Solar Bersubsidi


 Masyarakat Mengendus Ada Salah Satu Gudang di Karangpilang Surabaya Diduga Kuat Dijadikan Penimbunan Solar Bersubsidi Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA–Masyarakat menginformasikan ada sebuah gudang di Jalan Mastrip, Kecamatan Karangpilang, Surabaya yang diduga jadi tempat penimbunan solar bersubsidi, awak media mencoba melakukan penelusuran dengan mendatangi gudang tersebut.

Ketika kami mulai masuk ke gudang nampak terlihat jelas truk-truck tangki biru putih sedang mengantri untuk mengisi solar subsidi yang diduga kuat akan di jual kembali ke industri dimana harganya jauh lebih mahal dari Solar bersubsidi.

Menurut informasi yang beredar, gudang tersebut belum diketahui pasti siapa pemiliknya, terkadang si, A, si, B. inisial, yang mana setelah pembelian solar dengan cara estafet dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi, lalu dibawa ke gudang tersebut untuk dilansir ke truck tangki warna biru putih.

“Kami menduga kuat gudang tersebut tempat penyimpanan solar bersubsidi, modus yang mereka gunakan, dengan cara membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU menggunakan beberapa truk yang sudah dimodifikasi lalu mereka membawanya ke gudang tersebut dan setelah terkumpul barulah truk tanki biru putih mengambilnya untuk di jual ke industri-industri di sekitar wilayah Surabaya,”ungkap narasumber.

Baca Juga :  Ada Udang Dibalik Batu..??? Semua Sudah Tahu Hanya Belum Ada yang Berani Bicara

Jadi truck tangki biru putih yang katanya ada ijin resmi, menurut kami hanyalah akal-akalan saja untuk mengelabui APH maupun para pencari berita (Wartawan). Nyatanya pengambilannya di gudang (lapak) bukan dari Pertamina langsung.

“Itu hanya modus mereka saja menggunakan truk tangki biru putih untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum, sebab informasi ini saya peroleh langsung dari pengakuan salah satu pekerja yang bekerja di gudang tersebut pada saat kami ngopi bersama, dan ia juga mengatakan jika PT. ADI PETRALIUM, PT. INDO WARU FORZA, juga sering ambil di lokasi gudang tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid

Sementara itu, (IW) salah satu transportir tangki biru putih yang disebut-sebut sering mengambil solar di gudang tersebut, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp, dirinya enggan memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Perlu diketahui batasan pengisian solar tertera jelas, yakni kendaraan pribadi roda 4 dan roda 6 mendapat jatah 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum roda 4 jatah 80 liter dan angkutan umum roda 6 truk 200 liter per hari.

Bagi barang siapa yang melanggar Pemerintah sudah menyiapkan aturan yang tertera dalam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 millar”. (Red)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Judi di Pasuruan Disorot, Laporan Masuk Propam Polda Jatim

24 Mei 2026 - 13:49 WIB

Ketua YLBH Sarana Keadilan Rakyat Diduga Gunakan Gelar Advokat Palsu Untuk Meyakinkan Klien

24 Mei 2026 - 09:11 WIB

Begal dan Curanmor Brutal, Jatanras Polda Jatim Bertindak Tegas Dukungan Publik Menguat

24 Mei 2026 - 08:29 WIB

Pemilihan Ketua RW 04 Kelurahan Trajeng Berjalan Lancar dan Kondusif, Empat Kandidat Siap Mengabdi untuk Warga

24 Mei 2026 - 06:46 WIB

Geger…!! Warga Menemukan Mayat Laki-laki di Area Tiang Jalur Kereta Api (KA) Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi

24 Mei 2026 - 05:23 WIB

Bagaikan Rahwana Menculik Dewi Shinta, Wanita Kabur di Hari Pernikahan, Ditemukan di Hotel Jepara Bersama Kekasihnya

23 Mei 2026 - 06:15 WIB

Trending di Berita Utama