Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Mei 2024 14:08 WIB ·

KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering Sosialisasi Tahapan dan Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorang Dalam Pilbub dan Wabub 2024


 KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering Sosialisasi Tahapan dan Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorang Dalam Pilbub dan Wabub 2024 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan gelar media gathering sosialisasi tahapan dan penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseroan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tagun2024 bersama insan pers, bertempat di gedung serbaguna KPU yang beralamatkan di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada insan pers yang sudah ikut serta mensukseskan Pilpres dan Pileq dalam pemilu kemarin.

“Saya selaku ketua KPU Kabupaten Pasuruan yang tidak lama lagi tidak menjabat sebagai Ketua KPU mengucapkan rasa terima kasih pada insan pers yang sudah mensukseskan Pilpres dan Pileq yang sudah di gelar, peran pers sangat lah penting dalam mensukseskan Pilkada yang sebentar lagi di gelar di Kabupaten Pasuruan,”ujarnya. Selasa (07/05/2024)

Baca Juga :  Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, komisioner KPU “Fatimatus Zahro” menjelaskan bagaimana pemenuhan syarat bagi calon independent yang maju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2024.

“Calon independent yang maju diwajibkan memenuhi syarat jumlah pendukung sebanyak 78.690”, terangnya.

Ia juga menambahakan, untuk pemenuhan persyaratan KPU Kabupaten Pasuruan menjadwalkan pada tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.

“Untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratannya mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024, dengan jumlah dukungan sebanyak 78.690 pendukung,” paparnya.

Ketentuan tersebut seperti dituangkan pada surat Pengumuman Nomor : 153/PP.06.2-PU/35/2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Pasuruan melalui laman website resminya.

Zahro juga menyampaikan, bagi calon perseorangan yang akan maju Pilbup agar segera mempersiapkan persyaratannya dan bila mendapati kendala bisa langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

“Bagi calon perseorangan agar segera memenuhi persyaratan, baik itu administrasi maupun jumlah dukungan yang telah ditentukan. Bila ada kendala bisa langsung ke KPU atau bisa mengakses aplikasi SILONKADA,” Imbuhnya.

Sedangkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa calon perseorangan yang telah resmi memenuhi persyaratan dan telah mendaftar sebagai calon Kepala Daerah bisa mengakses situs https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.

Pada kesempatan tersebut, Zahro juga memohon doa agar dirinya bersama dua Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan yang saat ini masuk 10 besar seleksi Komisioner KPU 2024 – 2029 bisa lolos dan kembali diberi amanah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan 2024-2029. (Red)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama