Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Jun 2024 10:09 WIB ·

Kasus Pertengkaran Anak Dibawah Umur Berbuntut Panjang, Kedua Orang Tua Saling Lapor


 Kasus Pertengkaran Anak Dibawah Umur Berbuntut Panjang, Kedua Orang Tua Saling Lapor Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Peristiwa penganiayaan di picu lantaran diduga adanya kesalah pahaman antara dua anak terhadap empat anak dibawah umur yang berlokasi Desa Ledok Utara, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Awal kejadian, kedua anak (pelapor) menuduh empat anak dibawah umur mencuri sandal (terlapor). Namun, dari empat anak dibawah umur tersebut menepisnya dan menyangkalnya. Empat anak dibawah umur ini waktu itu sempat menegur kedua anak tersebut tapi tidak terima. Sehingga, terjadilah bentrokan antara kedua belah pihak pada Jum’at (17/5/2024) pukul 21.00 WIB malam.

Mendapati informasi yang beredar dalam video di salah satu sosmed, bahwasannya orang tua dari salah satu kedua anak Pelaku (Pelapor) tersebut, tidak terima mendatangi dan mengumpulkan empat anak dibawah umur.

Dalam video yang beredar, orang tua dari salah satu kedua anak Pelaku (Pelapor) tersebut, terlihat jelas melakukan penganiayaan terhadap empat anak dibawah umur dan anehnya ia juga melaporkan kasus ini ke Polsek Bangil. Selanjutnya, dari empat anak dibawah umur ini langsung dilimpahkan ke Polres Pasuruan guna dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Pajak Tambang Mencekik Pengusaha, Pak Bupati Harus Ingat, Banyak Pegawai Menggantungkan Nasib Didalamnya

Menanggapi hal ini, orang tua dari empat anak dibawah umur (terlapor) yang didampingi oleh kuasa hukum Hery Siswanto, SH, M,H merasa tidak terima dengan adanya penganiayaan yang dilakukan salah satu orang tua pelapor, karena menurutnya hal ini adalah pertengkaran sesama anak dibawah umur, namun kenapa orang tua pelapor melakukan tindakan kekerasan terhadap ke empat anak tersebut. Hal inilah membuat orang tua terlapor dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke SPKT Polres Pasuruan, dan rencananya akan melakukan upaya Praperadilan terhadap empat anak dibawah umur tersebut. Senin (03/06/2024).

Baca Juga :  Pedagang Buah Pasuruan Menjerit, Relokasi Pasar Besar Dipersoalkan! Ayi Suhaya, S.H. Desak Wali Kota Hadir

“Saya selang beberapa hari mendapatkan video, sebelum dilaporkan ke polisi, anak saya sempat dipukul oleh orang tua Pelaku (Pelapor) tersebut,” ujar ayah dari perwakilan empat anak dibawah umur.

“Saya berharap kasus ini di proses secara hukum, dan Pelaku (Pelapor) harus menerima segala perbuatannya. Bagaimana kelanjutan anak saya saat ini, posisinya mereka ujian sekolah sampai tidak mengikuti ujian,” lanjutnya.

Perlu diketahui, bahwasannya dari empat anak dibawah umur ini, telah dilakukan penahanan di Polres Pasuruan sudah 17 hari dalam jangka waktu penahanan 20 hari.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Hery Siswanto, SH menegaskan, bahwa informasi dari penyidik untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan untuk upaya hukum, kami nantinya akan melakukan sidang Praperadilan. (ERS)

Artikel ini telah dibaca 254 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama