Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Jul 2024 10:08 WIB ·

Menelisik Praktek Jual Beli Lapak Aset Milik Pemda di Dalam Alun-alun Bangil


 Menelisik Praktek Jual Beli Lapak Aset Milik Pemda di Dalam Alun-alun Bangil Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Baru-baru ini ramai di pemberitaan dan sempat viral, vidio kasus pengeroyokan yang dilakukan tiga orang ke anak dibawah umur di dalam Alun-alun Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, terkait hal tersebut ibu korban tak terima hingga berbuntut pelaporan Polres Pasuruan.

Dihimpun dari berbagai sumber awal akar masalah hingga terjadinya aksi pengeroyokan, dipicu adanya jual beli lapak salah satu pelaku usaha persewaan mobil mainan yang membayar ke paguyuban sebesar 22.000.000 dan setelah ada pembayaran, ia tidak diperbolehkan melakukan usahannya.

Terlepas dari itu semua, Heri Siswanto, S.H, M.H yang berprofesi sebagai advokad mengatakan, siapa yang menjual dan siapa yang menikmati uang jual beli lapak tersebut, karena alun-alun Bangil adalah aset milik Pemda dan tidak sepatutnya diperjual belikan dan dalam hal ini saya menilai ada indikasi keterlibatan oknum-oknum yang mempunyai wewenang dengan memanfaatkan para pedagang untuk merogoh kocek bila ingin membuka usaha di dalam alun-alun Bangil, padahal sudah jelas Perda tentang pelarangan berjualan atau membuka usaha di dalam alun-alun dengan “Perda nomor 11 tahun 2005 pasal 3 ayat 1.

Baca Juga :  Dari Mana Awal Mula Carut-Marut Pajak Air Tanah Pasuruan?

“Praktek transaksional sewa, gadai atau jual-beli lapak di atas aset Pemerintah Daerah itu praktek ilegal dan harus dihilangkan, data sudah kami kantongi pastinya terkait hal ini, akan saya bawa ke ranah hukum karena menurut pengakuan salah satu penyewa lapak ada indikasi keterlibatan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup serta salah satu oknum anggota Polres Pasuruan.,”ujarnya ke awak media. Selasa (30/07/2024)

Baca Juga :  Gerah Dengan Pemberitaan, Para Mafia BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur Diduga Intimidasi Warga

Terkait hal tersebut, dikonfirmasi tim awak media satuan Polisi Pamong Praja, melalui bagian penindakan Mu’arif, mengatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan. Namun, untuk bertindak, DLH sebagai pengelola aset harus membuat surat keberatan ke SatPol PP agar tidak ada kesan bahwa Satpol PP mencari-cari masalah. Tindakan ini merupakan bentuk kolaborasi antar OPD sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Terpisah, Taufiqul Ghony, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, menerima pengaduan perihal surat keberatan pengelola aset pemda tersebut dengan terbuka dan berjanji akan menindaklanjuti untuk penegakan Perda terkait pengelolaan Alun-alun Bangil. (Red)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Haflah Akhirussanah & Wisuda Kelulusan MI Riyadlatul Uqul Tahun Ajaran 2025/2026 Kranggan Geger Madiun

18 Juni 2026 - 12:03 WIB

Penanganan dan Keseriusan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polsek Nongkojajar Disorot

18 Juni 2026 - 06:40 WIB

Diamnya BKPSDM Adalah Masalah Ketika Pertanyaan ASN dan Publik Tidak Terjawab

18 Juni 2026 - 04:33 WIB

Trending di Berita Utama